• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, July 22, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

OECD Nilai Implementasi IF BEPS Action 5 Capai Kemajuan

by Redaksi Asiatoday
July 24, 2019
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
OECD Nilai Implementasi IF BEPS Action 5 Capai Kemajuan

The International Centre for Tax and Development Forum. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Organisation for Economic Co-operatiron and Development (OECD) menilai implementasi Inclusive Framework on BEPS (IF BEPS) Action 5 menunjukkan kemajuan dengan melahirkan keputusan 22 yurisdiksi yang mengubah regulasi untuk mengatasi harmful tax practices atau praktik perpajakan yang berbahaya.

Menurut OECD, IF BEPS telah menyetujui hasil terbaru dari tinjauan hukum domestik masing-masing yurisdiksi yang dilakukan oleh OECD Forum On Harmful Tax Practices (FHTP).

“Peninjauan tidak hanya mencakup rezim pajak preferensial, tetapi hasil peninjauan terhadap faktor kegiatan substansial,” tulis OECD yang dikutip asiatoday.id, melalui keterangan resminya, Rabu (24/7/2019).

RelatedPosts

Bridgestone Expands Indonesia Manufacturing Hub

Chinese Firm Expands Indonesia’s Manufacturing Footprint from Kendal

Small Trade, Big Potential: Indonesia and Chile Accelerate Economic Partnership

Setelah melakukan identifikasi, FHTP juga telah memperkenalkan standar kerangka hukum terkait. Standar ini mensyaratkan bahwa untuk sektor-sektor tertentu dari aktivitas bisnis yang sangat mobile, dalam hal ini kegiatan-kegiatan yang menghasilkan pendapatan inti harus dilakukan dengan karyawan yang memenuhi syarat dan pengeluaran operasional dalam yurisdiksi.

Saat ini, FHTP telah meninjau undang-undang domestik baru dari 12 yurisdiksi pajak nominal. Untuk 11 dari yurisdiksi ini (Anguilla, Bahama, Bahrain, Barbados, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Guernsey, Pulau Man, Jersey, Turki, dan Kepulauan Caicos).  FHTP menyimpulkan bahwa kerangka hukum domestik sejalan dengan standar dan karena itu “tidak berbahaya”.

Sementara itu untuk Uni Emirat Arab, FHTP menyimpulkan bahwa kerangka hukum itu sesuai dengan standar tetapi dengan satu poin teknis yang menonjol. Dalam hal ini, Uni Emirat Arab berkomitmen untuk membuat perubahan legislatif lebih lanjut dan hukum sekarang sedang dalam proses amandemen.

“Dari 2020, FHTP akan memulai proses pemantauan tahunan untuk memantau efektivitas pelaksanaannya termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditentukan,” tulis laporan tersebut.

Selama pertemuan Juni 2019, FHTP membuat keputusan baru dan diperbarui pada 56 rezim, beberapa di antaranya ditinjau untuk pertama kalinya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Asia BusinessEconomicHarmful Tax PracticesIF BEPSOECD
No Result
View All Result

Terbaru

  • ADB–JICA Unveil Japan Startup Gateway to Accelerate Asia-Pacific Innovation
  • Investors Eye Jakarta’s US$215 Million Bond Plan
  • Indonesia Passes International Financial Center Law
  • Indonesia Unveils US$2 Billion Hydrogen Investment Pipeline Across 93 Projects
  • Bridgestone Expands Indonesia Manufacturing Hub
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.