ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) membutuhkan investasi senilai USD48 miliar untuk membangun 6 kilang minyak.
Ke 6 kilang tersebut terdiri dari 4 kilang untuk revitalisasi atau refinary development master plan (RDMP) dan 2 kilang baru atau grass root refinary (GRR).
Menurut CEO Refinery and Petrochemical Subholding PT Kilang Pertamina Internasional Ignatius Tallulembang, pembangunan kilang tersebut akan menambah kapasitas pengolahan produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina dari 1 juta barel per hari (bph) menjadi 1,8 juta-2 juta bph.
“Saat ini kami berkomitmen untuk membangun kilang berkapasitas 1,8 juta dengan investasi USD48 miliar,” kata Ignatius melalui forum webinar, Sabtu (27/6/2020).
Ignatius mengakui Pertamina tidak bisa hanya mengandalkan ekuitas atau dana internal. Karenanya, dibutuhkan mitra atau investor untuk berbagi pendanaan dan risiko.
Sejauh ini, ada beberapa jenis mitra atau investor di antaranya, strategic investor yang berasal dari perusahaan migas ternama. Investor ini biasanya akan terlibat langsung sejak fase awal pembangunan.
“Mereka juga akan membawa serta keahlian dan teknologi untuk diterapkan di kilang Pertamina,” jelasnya.
Strategic investor kata dia, biasanya juga akan membawa persyaratan khusus misal membawa atau menawarkan minyak mentah yang dimiliki untuk diolah di kilang Pertamina, atau menawarkan pemasaran bersama terhadap produk-produk kilang tersebut.
Kemudian financial investor yang hanya fokus pada profit. Intervensi investor jenis ini sangat minim dan memberikan keleluasaan pada Pertamina dalam menjalankan bisnis.
“Bagi mereka yang penting profit yang Pertamina share saat pembagian dividen,” papar Ignatius.
Sedangkan pendanaan yang bersumber dari debt atau pinjaman baik dari bank-bank komersial atau bank pembangunan (development bank). Biasanya pendanaan dari bank pembangunan memiliki biaya pembayaran yang lebih rendah atau disebut dana murah.
Ada juga skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ignatius menyebut skema ini sangat dimungkinkan karena diatur oleh payung hukum legal. Swasta dapat bekerja sama membangun kilang dengan Pertamina sebagai penanggung jawab.
“Sayangnya skema ini belum digunakan padahal sangat dimungkinkan dan Pertamina bisa mengambil produknya,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post