• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Sunday, June 7, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Hong Kong Tak Penting Lagi Bagi AS, Perjanjian Ekstradisi Berakhir

by Redaksi Asiatoday
August 21, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Inggris Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Atas Hong Kong, China Marah Besar

Hong Kong. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong pada Rabu (19/8/2020).

Tindakan ini menjadi gambaran hubungan AS-China kian memburuk sejak Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

Perjanjian tersebut adalah salah satu dari tiga perjanjian bilateral AS dengan Hong Kong yang diumumkan oleh pemerintahan Trump untuk ditangguhkan.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Morgan Ortagus mengatakan perjanjian ini mencakup penyerahan tersangka buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan yang diperoleh dari operasi kapal internasional.

Departemen Luar Negeri mengatakan langkah itu sesuai dengan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang dikeluarkan 14 Juli 2020. Dalam perintah tersebut, Trump menyatakan bahwa Hong Kong tidak lagi cukup otonom untuk membenarkan perlakuan yang berbeda dalam kaitannya dengan Republik Rakyat China karena undang-undang keamanan nasional.

“Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan kami yang mendalam terkait undang-undang keamanan nasional yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong,” kata Ortagus, melansir Bloomberg.

Australia, Kanada, Selandia Baru, Jerman, Prancis dan Inggris juga menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong dalam beberapa pekan terakhir.

Pengumuman Departemen Luar Negeri AS tersebut ditempuh kurang dari dua pekan setelah pemerintahan Trump mengeluarkan sanksi ekonomi terhadap kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, bersama dengan 10 pejabat saat ini dan mantan pejabat China.

Sanksi yang juga terkait dengan undang-undang keamanan nasional tersebut dirancang untuk mengeluarkan Lam dan pejabat lainnya dari sistem keuangan AS.

Akibat sanksi tersebut, kemarin Lam mengatakan dia mengalami masalah dalam menggunakan kartu kreditnya.

“Untuk saya sendiri, tentu saja akan ada sedikit ketidaknyamanan di sana-sini, karena kami harus menggunakan beberapa layanan keuangan dan kami tidak tahu apakah itu akan berhubungan kembali dengan agensi yang memiliki beberapa bisnis di Amerika – dan penggunaan kartu kredit agak terhambat,” kata Pemimpin Eksekutif Carrie Lam dalam wawancara CGTN yang diposting Senin malam (17/8/2020).

Seperti diketahui, undang-undang keamanan nasional mengizinkan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan tertentu untuk dituntut di China daratan, di mana pengadilan dikendalikan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Kejahatan yang tidak didefinisikan secara jelas dalam undang-undang tersebut digambarkan sebagai “pemisahan diri”, “subversi”, “kegiatan teroris” dan “kolusi dengan negara asing atau dengan elemen eksternal yang membahayakan keamanan nasional”.

Pada konferensi pers Gedung Putih pada hari Rabu, Trump tidak secara langsung membahas tindakan Departemen Luar Negeri tersebut. Namun, Trump berkomentar bahwa AS tidak lagi akan “mensubsidi” Hong Kong dengan “insentif”.

“Kami benar-benar memberi mereka insentif dan subsidi yang luar biasa, agar mereka sukses, demi kebebasan. Tapi sekarang kebebasan tampaknya telah direnggut. Saya akan menarik semuanya kembali,” ungkapnya, seperti dikutip South China Morning Post.

Trump tidak mengklarifikasi apa yang dia maksud ketika berbicara tentang “insentif”, tetapi komentar itu hampir identik dengan apa yang dia katakan Kamis pekan lalu, ketika dia memperkirakan bahwa pasar Hong Kong akan menjadi seperti neraka di bawah kendali China. (ATN)

Tags: Amerika SerikatChinaHong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesian Cooperatives Minister Backs Cooperative-Led Sugarcane Downstreaming
  • Indonesia Moves to Control Global Nickel Pricing With New National Minerals Exchange
  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.