• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Menperin Airlangga Ungkap Detail Isi Perpres Kendaraan Listrik

by Redaksi Asiatoday
August 9, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menperin Airlangga Ungkap Detail Isi Perpres Kendaraan Listrik

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Namun pasca diumumkan oleh Jokowi, muncul pertanyaan dipublik terutama kalangan industri karena isi Perpres tersebut tidak diketahui mengatur tentang apa saja.

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Perpres itu berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Didalam Perpres itu disebutkan membahas mengenai percepatan, pembagian tugas kementerian seperti penyediaan infrastruktur, research and development, dan regulator.

Di dalam Perpres itu juga mengatur tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang harus mencapai 35 persen pada 2023.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Demi pengembangan kendaraan bermotor listrik, pemerintah bakal memberi kesempatan kepada pelaku industri otomotif untuk melakukan impor Completely Built Up (CBU). Meski begitu, dalam tiga tahun diwajibkan memenuhi peraturan TKDN.

Arah produksi lokal kendaraan bermotor listrik di Indonesia disebut berhubungan dengan upaya ekspor otomotif ke Australia.

“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2019).

Airlangga mengungkapkan, jumlah unit kendaraan bermotor listrik yang diizinkan diimpor ke dalam negeri tergantung komitmen investasi dari prinsipal pemilik merek. Keringanan impor ini ditujukan untuk pelaku industri yang telah berkomitmen melakukan investasi.

“Setidaknya saat ini ada tiga prinsipal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para prinsipal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” jelas Airlangga.

Airlangga juga mengungkap Perpres kendaraan bermotor listrik yang sudah ditandatangani Jokowi berkaitan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Revisi itu disebut mengubah skema pengenaan PPnBM menjadi berdasarkan tingkat emisi kendaraan. Didalam revisi itu juga dikatakan peta jalan pengembangan berbagai jenis kendaraan berbasis listrik, termasuk mengantisipasi teknologi fuel cell.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Perpres Mobil Listrik
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.