ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gelombang aksi buruh di Indonesia tak bisa dibendung lagi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sejumlah pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja telah bersepakat melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai.
Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan kegiatan produksi, dimana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Said Iqbal, Senin (28/9/2020)
Dikatakan, dasar hukum aksi mogok nasional ini mengacu pada dua undang-undang yakni UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Para buruh nantinya akan bergerak dengan mengikuti ketentuan dua undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Aksi mogok nasional ini melibatkan beberapa sektor industri seperti industri kimia, energi, pertambangan, tekstil, farmasi, kesehatan, percetakan, penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Aksi mogok nasional ini sebagai wujud protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan dan memihak pengusaha.
Said mencontohkan, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” jelasnya.
Sebagai pra kondisi aksi puncak mogok nasional, elemen buruh Indonesia akan mulai melakukan aksi unjukrasa setiap hari yang dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020.
“Aksi nasional serentak di seluruh Indonesia akan digelar mulai tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post