• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home TRAVEL/TOURISM

Wisatawan Masuk ke Bali Wajib Rapid Tes Antigen

by Redaksi Asiatoday
December 16, 2020
in TRAVEL/TOURISM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gempa 5,8 SR Guncang Bali, Aktivitas Bandara Normal

Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan mulai Jumat (18/12/2020), wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.

“Kepada wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (16/12/2020).

RelatedPosts

Bali Branded Unsafe as South Korea Issues Travel Warning

War Fallout Dims Dubai’s Glitter

Middle East War Shocks Global Travel: Over 4,500 Foreign Tourists Stranded in Thailand

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Luhut pada awal pekan ini. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menko Luhut juga meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” tegasnya.

Surat Edaran

Pemerintah Provinsi Bali telah mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020, dikutip dari Antara.

Koster mengemukakan, kewajiban menunjukkan hasil uji usap itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurut Koster, dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Kemudian, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

“Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” jelas Koster.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” ujarnya.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Gubernur Bali meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini,” kata Koster. (ATN)

Tags: Asia TravelBali TourismTravel BaliWisata Bali
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.