• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Disarankan Keluar dari WTO

by Redaksi Asiatoday
June 15, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Sukses Galang G33 Sepakati Isu Pertanian Menjadi Paket Kebijakan di WTO

WTO Headquarters. Doc

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia disarankan untuk keluar dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Pasalnya, WTO dinilai gagal dan hanya membuat dunia terus-menerus berada dalam krisis pangan.

Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, bergabungnya Indonesia ke dalam WTO telah mendorong upaya liberalisasi dalam perekonomian Indonesia, termasuk sektor pertanian, dan pangan.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

“Sejak itu terjadi peningkatan gelombang impor pangan atau produk-produk pertanian ke Indonesia, terutama ketika terjadi krisis ekonomi pada 1997 yang memaksa Indonesia semakin tergantung pada WTO, pada International Monetary Fund (IMF), dan World Bank,” kata Henry dalam siaran pers, Selasa (14/6/2022).

Diketahui, pada 13 Juni 2022, Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) yang ke-12 telah berlangsung di Jenewa, Swiss. Konferensi multilateral yang mempertemukan perwakilan pemerintah seluruh anggota WTO ini akhirnya terselenggara setelah ditunda selama dua tahun akibat pandemi.

Henry mengatakan Indonesia telah resmi bergabung menjadi anggota WTO sejak tahun 1995 melalui peratifikasian perjanjian WTO dalam UU No. 7/1994.

Alhasil, menurut Henry ndonesia pun kemudian menjalankan agenda, deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi. Akhirnya Indonesia menjadi negara pengimpor gandum, kedelai, daging sapi, bahkan garam dan sayuran menjadi salah satu produk impor yang terus meningkat volumenya.

Henry kemudian mencontohkan kasus perdagangan produk sawit dapat menjadi contoh betapa ketergantungan pangan dunia terhadap pasar internasional yang dikuasai korporasi global mengakibatkan krisis pangan.

“Akibat tingginya nilai crude palm oil di pasar internasional, produsen CPO lebih cenderung menjual produknya ke pasar internasional yang membuat kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasar domestik,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah merespon dengan mengeluarkan larangan ekspor CPO yang justru berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Bahkan setelah pasar ekspor CPO dibuka, harga TBS masih rendah, namun harga minyak goreng masih tinggi.

“Petani kelapa sawit merupakan pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini, karena di satu sisi mereka merupakan konsumen dan di sisi lain adalah produsen bahan pokok tersebut,” imbuhnya.

Henry menegaskan, fenomena ini terjadi akibat kebijakan liberalisasi yang membuat kelapa sawit didominasi oleh korporasi-korporasi raksasa dan global. Imbasnya, kebijakan perkelapasawitan dikendalikan oleh korporasi global yang tujuannya hanya untuk memaksimalisasi keuntungan dalam setiap kesempatan meskipun dalam keadaan perang ataupun situasi lainnya.

“Perkebunan rakyat yang berskala kecil akhirnya hanya bisa mengikuti arus kebijakan dari korporasi tersebut. Oleh karena itu, perkebunan sawit harus diserahkan pengelolaannya kepada petani dan dikelola usaha secara koperasi mulai dari urusan tanaman, pabrik CPO dan turunannya, yang mana dukungan dari pemerintah bersifat mutlak dalam hal ini,” paparnya.

Lebih lanjut, Henry juga menyoroti pembentukan UU Cipta Kerja melalui cara Omnibus Law. WTO dan lembaga-lembaga multilateral lainnya secara tidak langsung mengubah UU Pangan No. 18 tahun 2012, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No.19 tahun 2013, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan No. 22 Tahun 2019 supaya tidak lagi membatasi impor pangan dan peralatan pertanian di Indonesia.

“Karena itu UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang sudah inkonstitusional bersyarat jangan sampai dihidupkan kembali,” jelasnya.

Henry memandang, sebagai sebuah negara yang petaninya didominasi oleh para petani gurem, pemerintah Indonesia harus membangun, menegakkan konsep kedaulatan pangan yang termakhtub dalam UU No. 18/2012, yang sejalan dengan UU Pokok Agraria No. 5/1960 dan UUD 1945, serta Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) yang telah dikeluarkan pada 2018. (ATN)

Tags: Krisis PanganSerikat Petani IndonesiaWorld TradeWTO
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.