• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Progres Pencabutan IUP 2.078 Perusahaan Tambang di Indonesia Sampai Dimana?

by Redaksi Asiatoday
November 24, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kerugian Negara Triliunan, Pangdam XIV Soroti Tambang Nikel Ilegal di Kolaka

Aktivitas pertambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Muara Lapao pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti progress pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan.

Pasalnya, dari informasi yang ia dapatkan, target IUP yang akan dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini sebanyak 2078 perusahaan.

“Dari presentasi, sebanyak 2078 (perusahaan) itu, ada 959 (perusahaan) yang sudah diverifikasi. Ini setengahnya kurang kebih. Tapi sudah sekian lama. Mereka (perusahaan pertambangan) yang sudah melakukan verifikasi dan siap melakukan kembali ada sekitar 477, itu baru seperempatnya. Kemudian yang sudah keluar SK-nya, itu ada 198. Tapi bukan berarti ketika sudah memilik SK sudah bisa berproses (mengelola tambang),” kata Dony saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022) dikutip dari DPR.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, Komisi VII DPR RI memiliki Panja Peningkatan Pendapatan Negara sektor ESDM dan Industri (PPN), guna menggenjot penerimaan negara. Sehingga, ketika izin 2078 perusahaan dicabut, maka lokasi tambang menjadi tidak bertuan dan pemilik IUP tidak dapat melakukan penambangan di lokasi tersebut. Potensi pendapatan negara pun bisa hilang. Namun setelah itu akan bermunculan penambang liar.

“Jadi proses verifikasi di ESDM (sudah) berjalan dengan baik. (Izin) perusahaan ini bisa diteruskan, perusahaan ini (tidak diteruskan). Kalau sudah hijau (mendapat izin), penambang itu sebelumya sudah investasi. Jangan ujug-ujug dicabut. Kalau mereka enggak terima, mereka proses hukum, lebih lama lagi, bisa 3-5 tahun. Dipegang pemerintah, (pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara) bisa lama juga. Tapi kalau sekarang tambang mereka mampu, siap bikin pernyataan sekian bulan produksi, dan sekian bulan pemerintah menerima (pendapatan negara dari perusahaan pertambangan),” kata Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.

Sebelumnya, Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan, status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sudah mencapai 1.981 IUP. Target IUP yang akan dicabut pemerintah di tahun ini sebanyak 2.078 izin berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

Adapun rincian dari total IUP yang dicabut tersebut yakni sebanyak 1.680 IUP merupakan perusahaan tambang mineral dan 301 sisanya adalah perusahaan batu bara.

Idris menjelaskan, terdapat 959 perusahaan yang mengajukan keberatan atas pencabutan izin tersebut. Pemerintah pun telah beberapa kali melakukan proses evaluasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.

“Jumlah perusahaan yang telah melakukan klarifikasi atas keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 adalah sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral 792 dan batu bara 167,” ujarnya. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Illegal MiningIzin Usaha PertambanganTambang Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.