ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kebocoran jutaan data penumpang Lion Air. Karena itu, Bamsoet, sapaan akrabnya, mendorong agar pemerintah menuntut pertanggungjawaban kebocoran data itu kepada Lion Air.
“Kita mendorong pemerintah, utamanya Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan, agar meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Lion Air atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang maskapai penerbangan itu,” kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2019).
Bamsoet mengungkapkan, Indonesia memang belum punya undang-undang khusus terkait perlindungan data pribadi, namun Indonesia sudah punya Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mewajibkan penggunaan data pribadi harus disetujui pemilik data.
“Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat,” tegas Bamsoet.
Selain UU ITE, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sisten dan Transaksi Elektronik. Di situ diatur perlindungan data pribadi dari aksi penggunaan tanpa izin.
“Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis. Kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing,” tutur Bamsoet.
Data-data yang bocor itu sebelumnya disimpan di Amazon Web Services (AWS). Bamsoet khawatir penyalahgunaan data yang bocor itu terjadi, sehingga warga negara Indonesia (WNI) dirugikan.
“Ini berarti, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu. Maka, pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI,” tandas Bamsoet. (AT Network)
,’;\;\’\’
