• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home GREEN ENERGY

Indonesia Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon di PLTU, Berlaku Tahun ini

by Redaksi Asiatoday
January 6, 2023
in GREEN ENERGY
Reading Time: 2 mins read
A A
0
World Bank Dukung Penuh Indonesia Implementasikan Perdagangan Karbon

Emisi karbon. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan peraturan teknis perdagangan karbon di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun ini.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 27 Desember 2022 lalu.

Permen itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

RelatedPosts

Bpfilters Launches Innovative B50 Biodiesel Filter Product

Indonesia Launches Asia’s Largest Cooperative-Based Renewable Energy Initiative

ASEAN Power Grid Gets Real: ADB Unleashes New Fund to Fast-Track Regional Energy Integration

Adapun, perdagangan karbon merupakan bagian dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi. NEK yang dimaksud adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, salah satu instrumen yang digunakan dalam pengukuran transaksi jual beli unit karbon adalah persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU. Instrumen itu berkaitan dengan penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan gas rumah kaca (GRK) mereka dalam waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.

“Sejauh ini pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menghitung kuota emisi yang diperbolehkan untuk PLTU tahun ini,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Adapun, Permen itu mengamanatkan penetapan PTBAE-PU untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN mesti dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak peraturan perdagangan karbon ini diundangkan. Sementara penetapan PTBAE-PU untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk penyediaan listrik kepentingan sendiri ditenggat 31 Desember 2024.

Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui pasar dalam negeri dan luar negeri. Skema yang disiapkan di antaranya bursa karbon serta perdagangan langsung.

“Untuk harga unit karbon diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Dadan.

Pada Pasal 12 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 itu diatur alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 diberikan sebesar 100 persen. Sementara alokasi setelah 2023 diberikan sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon pada periode satu tahun sebelumnya.

Ketentuannya, untuk hasil transaksi perdagangan karbon lebih dari atau sama dengan 85 persen akan diberikan alokasi PTBAE-PU sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon. Sementara transaksi yang kurang dari 85 persen diberikan PTBAE-PU sebesar 85 persen. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Carbon TradeGreen EnergyKarbonPerdagangan Karbon
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.