ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly siap memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah pandemi wabah coronavirus (Covid-19).
Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Iya benar, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kita merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB),” kata Yasonna, melalui keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Menurut Yasonna, pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi umum dan anak dilarang keluar rumah selama masa pemulangan.
“Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan,” jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas.
“Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih overkapasitas. Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung,” jelas Yasonna.
Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:
(1). Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
(2). Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
(3). Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
(4). Asimilasi dilaksanakan di rumah,
(5). Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:
(1) Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
(2). Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
(3). Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
(4). Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan,
(5). Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Hemat Anggaran Rp260 Miliar
Pembebasan 30 ribu narapidana ini menghemat anggaran warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penghematan tersebut diklaim mencapai Rp260 miliar.
“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260-an miliar selain mengurangi angka overcrowding,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Yunaedi.
Yunaedi membeberkan nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari atau selama April-Desember 2020. Jumlah hari dikalikan Rp32 ribu untuk biaya hidup seperti makan, kesehatan, pembinaan, dan sebagainya.
“Kemudian jumlah itu dikalikan untuk 30 ribu orang,” ujar Yunaedi. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post