ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Jajaran Kepolisian kini tengah menjadi sorotan publik menyusul kehadiran 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa terlebih dahulu melalui proses karantina coronavirus (Covid-19) di Indonesia, sebagaimana protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sorotan itu sebagai bentuk ke khawatiran atas pandemi global wabah coronavirus yang kini telah merebak di Indonesia. Apalagi, diketahui wabah virus corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
“Ini sangat aneh. Disaat seluruh dunia sedang berjuang membendung wabah corona, ini justru mengizinkan TKA asal China untuk masuk ke Indonesia,” tegas Laode Ida, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Menurut Laode, sejumlah negara besar bukan sekadar memberi warning, melainkan juga menutup pintu untuk masuk warga dari negara sumber covid-19 itu. Tetapi sebaliknya Indonesia malah masih tetap beri karpet merah untuk para buruh asing dari China.
“Ini, sangat aneh. Yang lebih aneh lagi, diberitakan, Kapolda Sultra justru menyatakan akan memidanakan orang-orang yang memviralkan video TKA China di Bandara Haluoleo Kendari,” ketus Laode.
Laode memandang, sikap Kapolda itu merupakan wujud instrumen negara yang otoriter dan dikendalikan oleh pemodal asing, tak peduli dengan ancaman covid-19 yang mewabah sekarang ini.
“Sekali lagi, hal itu merupakan sikap dan kebijakan berwatak arogan – suatu ciri negara otoriter di mana para pejabatnya yang lebih cinta pemodal atau warga asing ketimbang keselamatan jiwa dari warganya sendiri,” tegas Laode.
Menurut Mantan Wakil Ketua DPD RI itu, jika memang para TKA asal China itu dianggap “wajib” kehadirannya maka pemerintah mesti mengambil langkah tegas sebagai berikut:
Pertama, memastikan adanya double karantina, yakni di bandara internasional kedatangan dan di bandara/pelabuhan lokal tempat tujuan.
Kedua, bagi mereka yang sudah masuk, wajib dilakukan pemeriksaan berkala.
Ketiga, segera setop seluruh TKA asal China untuk mencegah merebaknya wabah covid-19.
“Keselamatan nyawa warga adalah segalanya dan sekaligus merupakan kewajiban asasi dari pemerintah,” ujar Laode.
Sorotan serupa juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Ia mendesak pemerintah memberikan klarifikasi dan segera mengambil langkah tegas.
“Kita mendesak Pemerintah untuk melakukan klarifikasi secara serius terhadap masalah ini,” tegasnya.
Menurut dia, penjelasan dari pemerintah sangat penting karena sejak beberapa waktu lalu ketika virus Corona merebak, pemerintah Indonesia sudah mengatakan memutus jalur penerbangan dari Indonesia ke China.
“Untuk sementara saya kira, harus dilakukan penyetopan, penghentian masuknya WNA terutama dari China ke Indonesia,” tegas politisi PAN ini.
Sebelumnya, warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dikagetkan dengan kedatangan Puluhan Warga Negara Asing (WNA) China di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020) malam.
Kedatangan sekitar 40 warga China tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar 1 menit yang kini telah viral di jagad maya.
Dari rekaman video terlihat, para WNA tersebut keluar dari Bandara lengkap dengan koper yang diderek sambil menggunakan masker.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam membenarkan rekaman video tersebut. Ia mengatakan, TKA China itu datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan visa dan izin kerja dan akan bekerja kembali di perusahaan Smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe.
“Mereka adalah TKA yang akan bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra. Mereka baru datang dari Jakarta bukan dari China. Memang selama ini belum pernah pulang ke China. Meraka akan ke Morosi untuk bekerja kembali,” terang Brigjen Pol Merdisyam di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Minggu (15/3/2020).
Namun penjelasan Kapolda itu bertolak belakang dengan Kepala Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan yang menjelaskan bahwa WNA China yang berjumlah 49 orang itu, merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) baru asal Provinsi Henan, China yang berangkat dari China, dan bukan TKA lama yang berangkat dari Jakarta.
Menurut Sofyan, para TKA tersebut berstatus TKA baru yang berangkat dari China, transit lebih dulu di Bangkok, Thailand, kemudian tiba di Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Haluoleo Kendari.
Sofyan secara rinci menjelaskan, pertama, para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan berkerja. Lalu, berdasarkan cap tanda masuk pihak Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.
Berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020, para TKA itu telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut sudah di verifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada 15 Maret 2020.
Selanjutnya, TKA China tersebut keluar dari Thailand pada 15 maret 2020, dan menuju ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Pada 15 Maret 2020, ke 49 TKA China tersebut tiba di Bandara Seokarno-Hatta, dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian, pihak KKP menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
“Ke 49 orang itu sudah masuk di KKP semua,” jelas Sofyan.
Selanjutnya, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memberi izin masuk kepada para TKA tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 setelah menunjukan surat rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
“Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, tentu mereka tidak akan bisa masuk ke Indonesia,” tegas Sofyan.
Setelah tiba di Jakarta, para TKA tersebut langsung berangkat menuju Kendari, dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WITA menggunakan maskai penerbangan Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA696.
Sofyan menjelaskan, bahwa warga negara China itu memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Sofyan menyebut, bahwa 49 TKA asal China itu belum menjalani karantina sejak tiba di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, dalam Peranturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, pada Pasal 3 Ayat 2 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.
“Dari pemeriksaan kami, mereka belum di karantina, di Indonesia,” terangnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post