• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
  • id
    • ar
    • zh-CN
    • en
    • fr
    • de
    • id
    • ko
    • no
    • ru
Friday, June 9, 2023
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Indonesia Resmi Blokir Situs Tiktokcash

by Redaksi Asiatoday
February 10, 2021
in News
2 min read
0
Indonesia Resmi Blokir Situs Tiktokcash

Tiktokcash. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas memblokir situs Tiktokcash.

Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).

RelatedPosts

Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia

Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita

Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PT Kereta Cepat Indonesia-China

Selain situs, Kominfo juga bakal memblokir media sosial Tiktokcash. Dedy menyebut bahwa pemblokiran sedang dalam proses.

Adapun alasan pemblokiran situs yang mengaku berafiliasi dengan TikTok ini lantaran ada transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Ada ditemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum,” ujarnya.

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses sore ini. Situs mereka juga menampilkan notifikasi bahwa mereka mendapat “serangan atau berita palsu” setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

“Kami akan bekerja sama dengan departemen penegak hukum di Indonesia untuk menemukan penyebab di balik layar dan menyelidiki siapa yang membuat berita palsu dan akan dipertanggung jawab atas pencemaran nama baik perusahaan kami,” tulis notifikasi tersebut.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manajer” seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” tegas Catherine. (Ant)

Tags: KemenkominfoTikTokTiktokcash
Previous Post

Pendiri Huawei Ren Zhengfei Ajak Joe Biden Bangun Kolaborasi Global

Next Post

Presiden AS Joe Biden Jatuhkan Sanksi kepada Militer Myanmar

Next Post
Presiden AS Joe Biden Desak Militer Myanmar Kembalikan Kekuasaan

Presiden AS Joe Biden Jatuhkan Sanksi kepada Militer Myanmar

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Hengkang dari Thailand, Isuzu Alihkan Pabrik Truk ke Indonesia
  • Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia
  • Indonesia Dipercaya Gelar Pertemuan Pakar Antariksa Kawasan Asia Pasifik
  • Tinggalkan Eropa, Messi Gabung Inter Miami
  • Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.