ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sekitar 97 lembaga dari berbagai negara yang tergabung dalam Koalisi Konvensi PBB Menentang Korupsi (The UN Convention Against Corruption – UNCAC) menyatakan protes terhadap revisi UU KPK.
“Kami berbagi keprihatinan serius dari kelompok pengawas korupsi masyarakat sipil terkemuka di Indonesia mengenai implikasi revisi UU KPK baru-baru ini,” ujar UNCAC dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (2/10/2019).
UNCAC memandang, revisi UU KPK mengancam independensi dan merusak kemampuan KPK untuk secara efektif mencegah, menyelidiki, dan menuntut korupsi.
Menurut UNCAC, KPK selama ini telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan korupsi di Indonesia secara efektif.
Demikiam juga pekerjaan pencegahan yang dilakukan oleh KPK telah mencapai penghematan keuangan negara yang signifikan di Indonesia. KPK juga telah dipercaya tinggi oleh masyarakat.
“Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya,” tutur UNCAC.
Pada 18 Desember 2003, Indonesia menandatangani UNCAC dan meratifikasinya pada 19 September 2006. Pasal 6 dan 36 UNCAC mensyaratkan masing-masing negara harus memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum.
Badan itu harus mandiri agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
KPK dibentuk pada 2003. Selama 16 tahun KPK telah menangani banyak kasus korupsi besar melibatkan pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif, dan eksekutif. KPK juga menangkap beberapa politikus senior atas tuduhan korupsi.
Pada September 2019, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat memilih pimpinan KPK baru dan merevisi UU KPK yang tampak secara substansial melemahkan independensi KPK.
Menurut mereka, cara perubahan UU KPK menunjukkan kelemahan serius.
“Dibawah undang-undang yang baru, KPK bukan lagi sebuah otoritas independen tetapi badan pemerintah atau eksekutif yang diawasi oleh badan pengawas baru,” pungkas UNCAC. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post