ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ditengah ancaman wabah pandemi coronavirus (Covid-19), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi.
Langkah ini semata karena pertimbangan Hak Asasi Manusia dan mencegah penyebaran virus mematikan itu tidak menyasar warga narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Yasonna menjelaskan, ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu, mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
“Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Menurut Yasonna, kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
“Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang,” jelasnya.
Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. “Jumlahnya 300 orang,” katanya.
Sementara kriteria ketiga, kata Yasonna, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah.
Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
“Jadi kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan,” imbuhnya.
Pimpinan KPK Dukung
Langkah pemerintah tersebut di dukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berharap pembebasan tidak mengesampingkan aspek tujuan pemidanaan dan aspek berkeadilan.
“Ini kan bukan remisi kondisi normal,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ghufron menyebut wacana membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun sebagai respons kemanusiaan di tengah pandemi virus corona. Pasalnya, diusia tersebut rentan terjangkit Covid-19.
Dia juga memahami wacana itu bersinggungan dengan kelebihan kapasitas lapas. Kepadatan dikhawatirkan mempercepat penyebaran covid-19.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup. Bagaimana itu wilayahnya Kemenkumham, kami menghormati itu,” ujar Ghufron.
Ghufron menilai positif ide Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly membebaskan narapidana dan umum. Apalagi, kapasitas lembaga pemasyarakatan telah lebih dari 300 persen.
“Sehingga penerapan sosial distancing untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan,” jelas Ghufron. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post