• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Pemerintah Indonesia Pertahankan Kuota DMO Batu Bara

by Redaksi Asiatoday
January 7, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Indonesia Pertahankan Kuota DMO Batu Bara

Kapal Tongkang bermuatan Batu Bara, di Teluk Samarinda. Foto : merahjohan

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, IUP khusus operasi produksi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi di 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan pemerintah mematok DMO minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara di 2020.

“Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Agung, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (07/012020).

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Menurut Agung, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. Apabila beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya, maka kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan.

Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton di 2020.

“Masih sama dengan tahun lalu,” jelas Agung.

Besaran tersebut, kata Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batu Bara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture delapan persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP, serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Batu BaraDMOKemen ESDMMinerba
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.