ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sudah melewati satu tahap gugatan Uni Eropa (UE) terhadap kebijakan pelarangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).
Tahapan tersebut yakni, Indonesia dan Uni Eropa telah melakukan advance questionnaire atau kuesioner tingkat lanjut perihal peraturan pembahasan Nikel di Indonesia. Hal itu berlangsung pada 30 Januari 2020 lalu di Jenewa, Swiss.
Pada forum tersebut, Pemerintah Indonesia telah menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang telah dilayangkan oleh Uni Eropa. Pasca itu, Uni Eropa belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Saat ini, kami sedang menunggu hasil dari forum konsultasi dari Uni Eropanya. Dalam forum WTO, Uni Eropa kan bertanya kepada kita, dan sekarang kami sedang menunggu respon lanjutan dari mereka,” papar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di kompleks DPR RI Senayan, Kamis (6/2/2020).
Jerry mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Uni Eropa akan memberi jawaban, namun jawaban dari Uni Eropa kemungkinan baru akan diketahui, paling lambat satu bulan mendatang.
“Kami perkirakan sekitar dua minggu atau sampai satu bulan. Kita berharap bisa lebih cepat, agar ada keputusan yang lebih pasti,” ujar Jerry.
Menurut Jerry, apapun jawaban Uni Eropa, pemerintah sudah siap bahkan beberapa strategi telah disusun, apabila Uni Eropa melanjutkan gugatannya ke panel selanjutnya.
Jerry menegaskan, Indonesia telah membentuk tim hukum dan telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk membentengi diri, apabila Uni Eropa jadi menggugat. Pemerintah pun akan menghadapi apapun yang akan dilakukan oleh Uni Eropa.
“Kita siap dengan delegasi kita yang saya pimpin bersama dengan jajaran Kemendag, Kemenlu, ESDM, Perndustrian, semua lintas K/L yang terkait. Kami siap menghadapi apa pun hasilnya,” tandasnya.
Sebagai referensi, Indonesia resmi menghentikan ekspor nikel mentah yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Atas kebijakan itu, Uni Eropa kemudian menggugatnya kepada WTO karena Indonesia dianggap tidak adil sehingga merugikan Uni Eropa. (ATN)
,’;\;\’\’
