ASIATODAY.ID, NAGAN RAYA – Tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal China terpaksa diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu dini hari.
Penolakan itu sebagai upaya warga mencegah penyebaran wabah virus coronavirus (Covid-19).
Adapun identitas para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing Jisheng Li, Zhang Wenting, Zhad Songmei, Weifang, Wang Hongyu, Jia Gongzuo, serta Zhuang Wen Shang.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN China ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4/2020) siang, melansir Antara.
Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh yang turut didampingi petugas Imigrasi Meulaboh menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, masing-masing Kijang LGX dengan nomor polisi BL 162 EB, Toyota Avanza warna hitam BL 1198 EE, serta Toyota Innova Reborn BK 1610 AAQ.
Kapolres Risno juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, seluruh warga China tersebut mempunyai dokumen lengkap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan Publik Service Centre (PSC) Nagan Raya bahwa seluruh warga China ini dalam keadaan sehat,” kata Kapolres Risno menambahkan.
Sementara itu, di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten setempat memutuskan untuk memulangkan 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja secara ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Bintan rapat dengan seluruh instansi terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan dan Kepri, di Kawasan PT BAI, Rabu (1/4/2020).
Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Hasparizal Handra mengatakan puluhan TKA asal China itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, 39 TKA akan dibawa ke Jakarta terlebih dahulu besok karena mereka ke Bintan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemberangkatan mereka menjadi tanggung jawab PT BAI.
Di sisi lain, kata Apri, banyak warga Bintan yang diberhentikan kerja sementara PT BAI memasukkan pekerja asing. PT BAI dinilai tidak tepat mendatangkan pekerja asing di saat wabah corona. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post