• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

KPPU Terus Tagih Denda Rp18,9 Miliar, Ini Daftar Perusahaan yang Membangkang

by Redaksi Asiatoday
July 28, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPPU Terus Tagih Denda Rp18,9 Miliar, Ini Daftar Perusahaan yang Membangkang 1

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S. Saragih menjelaskan menyatakan masih terdapat pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan putusan KPPU. Dari 18 putusan yang telah incracht, ada 14 putusan yang belum dilaksanakan oleh terlapor. 

“Lebih tepatnya oleh 45 pelaku usaha,” terang Guntur seperti dikutip dari laman KPPU.go.id, Minggu (28/7/2019). 

Guntur menjelaskan, total denda yang diperoleh dari 18 putusan inchract tersebut adalah Rp23,9 miliar, namun belum dibayarkan sebanyak Rp18,9 miliar.

RelatedPosts

Indonesia Regains Access to EU Aquaculture Market After Securing Regulatory Approval

ASEAN Offers Alternative to EU Integration Model and Shows Demand for Russia Ties

World Bank Injects $150 Million to Transform Rural Uzbekistan

Beberapa perusahan yang tidak kooperatif antara lain PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa keputusan KPPU secara otomatis akan memiliki kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan keberatan. KPPU kemudian akan mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Menurut Guntur, KPPU telah intens menyurati para terlapor namun sampai saat ini belum ada niat baik melaksanakan putusan tersebut. Meski tak ada tenggat waktu pelunasan denda, KPPU berharap para terlapor kooperatif dalam pelunasan. 

“Usai menyurati dan mengumumkan lewat media, KPPU masih akan melihat itikad baik dari para terlapor,” ujarnya.

Jika beberapa bulan ke depan belum mendapat hasil yang maksimal, KPPU akan menyiapkan langkah selanjutnya. 

“Jadi ada dua bisa kita lakukan dari undang-undang, bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana, atau kita minta ke pengadilan untuk dieksekusi,” ujarnya.

,’;\;\’\’
Tags: DendaKPPUPersaingan Usaha
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Regains Access to EU Aquaculture Market After Securing Regulatory Approval
  • ASEAN Offers Alternative to EU Integration Model and Shows Demand for Russia Ties
  • World Bank Injects $150 Million to Transform Rural Uzbekistan
  • ADB Injects $115 Million to Tackle Nepal’s Water and Sanitation Crisis
  • Indonesia’s US$22 Billion Free School Meals Program Hit by Expanding Corruption Probe
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.