ASIATODAY.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S. Saragih menjelaskan menyatakan masih terdapat pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan putusan KPPU. Dari 18 putusan yang telah incracht, ada 14 putusan yang belum dilaksanakan oleh terlapor.
“Lebih tepatnya oleh 45 pelaku usaha,” terang Guntur seperti dikutip dari laman KPPU.go.id, Minggu (28/7/2019).
Guntur menjelaskan, total denda yang diperoleh dari 18 putusan inchract tersebut adalah Rp23,9 miliar, namun belum dibayarkan sebanyak Rp18,9 miliar.
Beberapa perusahan yang tidak kooperatif antara lain PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa keputusan KPPU secara otomatis akan memiliki kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan keberatan. KPPU kemudian akan mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Menurut Guntur, KPPU telah intens menyurati para terlapor namun sampai saat ini belum ada niat baik melaksanakan putusan tersebut. Meski tak ada tenggat waktu pelunasan denda, KPPU berharap para terlapor kooperatif dalam pelunasan.
“Usai menyurati dan mengumumkan lewat media, KPPU masih akan melihat itikad baik dari para terlapor,” ujarnya.
Jika beberapa bulan ke depan belum mendapat hasil yang maksimal, KPPU akan menyiapkan langkah selanjutnya.
“Jadi ada dua bisa kita lakukan dari undang-undang, bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana, atau kita minta ke pengadilan untuk dieksekusi,” ujarnya.
,’;\;\’\’
Discussion about this post