ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tim Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 unit kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Indonesia.
Dari 6 kapal itu, tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal lainnya asal Filipina.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/2019).
Kapal-kapal yang ditangkap itu diantaranya KM. BD 96687 TS dengan ABK 12 orang, KM BD 97041 TS dengan ABK 13 orang merupakan kapal berjenis purse seine, sementara satu kapal lainnya yakni KM BL 93579 TS dengan ABK11 orang merupakan jenis kapal pengangkut.
“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia. Hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang perikanan,” tegas Agus Suherman melalui keterangan pers yang diterima, Senin (29/7/2019).
Selanjutnya ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, terang Agus.
Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang telah diamankan oleh KKP. Sejak Januari hingga akhir Juli 2019, ada 43 KIA yang telah diamankan.
Kapal-kapal tersebut terdiri atas 18 kapaL Malaysia, 18 dari Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama. (Lis)
,’;\;\’\’
Discussion about this post