ASIATODAY.ID, SUKA MAKMUE – Sebanyak 29 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terancam dideportase.
Pasalnya, keberadaan mereka diduga ilegal oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.
Para TKA yang diduga bermasalah dan menyalahgunakan izin visa tersebut masing-masing 5 orang TKA dari PT MPG, 6 orang konsultan TKA asal China di PT MPG, serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya dipekerjakan di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.
“Kami memberikan waktu selama 12 hari atau terhitung sejak 10-24 Juni 2020 kepada seluruh TKA asal China agar melengkapi semua dokumen administrasi agar sesuai dengan visa dan kartu izin tinggal sementara,” tegas Kepala Seksi Pengawasan Norma K3 Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh Aceh, Ichwan yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis, mengutip antara.
Dikatakan, berdasarkan pengecekan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, pihaknya menemukan adanya puluhan TKA China yang bekerja di PT MPG dan PT Tianjin yang bekerja pada PLTU 3-4 Nagan Raya, di Desa Suak Puntung, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Mereka diduga masih ada yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Paspor dan Kitas serta tempat lokasi kerjanya.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh memberikan waktu selama 12 hari terhitung dari tanggal 10-24 Juni 2020 agar melengkapi semua data dan administrasi yang dibutuhkan, sebagai legalitas bekerja.
“Apabila tidak lengkap dalam waktu yang telah diberikan, maka semua TKA asal China yang tidak lengkap data dan administrasi akan dideportasi keluar dari Aceh,” tegasnya.
Pengecekan TKA China di Kabupaten Nagan Raya ini, kata Ichwan, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Muhammad Nazar.
Ichwan juga menjelaskan Disnakertrans Aceh menertibkan data ijin tinggal dan kerjanya serta kelengkapan administrasi tenaga kerja asing yang resmi masuk ke Indonesia, khususnya Aceh sehingga tidak bermasalah dengan hukum.
“Apabila tidak lengkap dalam waktu yang telah diberikan, maka semua TKA asal China yang tidak lengkap data dan administrasi akan deportasi keluar dari Aceh,” kata Ichwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Adi Hari Pianto yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait adanya puluhan TKA China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, yang diduga bermasalah dengan perizinan dan penyalahgunaan visa. (ATN)
Discussion about this post