• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Lion Air Group Siap Ajukan Keberatan atas Putusan KPPU

by Redaksi Asiatoday
June 25, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penerbangan Lion Air Group di Indonesia Dihentikan Selama 5 Hari

Maskapai Lion Air Group. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Manajemen Lion Air Group berencana mengajukan keberatan atas putusan bersalah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan perjanjian penetapan harga tiket pesawat sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala menjelaskan sesuai ketentuan yang ada, pihaknya juga tidak pernah menetapkan melebihi ketentuan baik tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB).

“Kami tidak menerima atas keputusan itu. Kami akan mengajukan Keberatan,” kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, keberatan diajukan paling lambat 14 hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal pemberitahuan Putusan KPPU jika Terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan tata cara pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan Keberatan kepada KPPU. Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah kendati putusan KPPU.

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” jelasnya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII). (ATN)

Tags: Lion AirLion GroupMaskapai Penerbangan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.