• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

UU Keamanan Baru Berlaku, Polisi Tangkap Lebih dari 300 Demonstran Hong Kong

by Redaksi Asiatoday
July 2, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UU Keamanan Baru Berlaku, Polisi Tangkap Lebih dari 300 Demonstran Hong Kong

Unjukrasa di Hong Kong. Ist

ASIATODAY.ID, BEIJING – Hanya sehari setelah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong disahkan oleh China, polisi langsung menangkap lebih dari 300 demonstran.

Orang-orang tersebut merupakan pengunjuk rasa yang turun ke jalan dan dianggap melanggar hukum keamanan baru.

UU Keamanan Baru Berlaku, Polisi Tangkap Lebih dari 300 Demonstran Hong Kong 1
Polisi memburu para Demonstran. Ist

Pada Selasa kemarin, Beijing mengumumkan rincian undang-undang kontroversial tersebut. Karenanya, ribuan pengunjuk rasa berkumpul di pusat kota melakukan demonstrasi tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke China pada 1997.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Polisi anti huru-hara Hong Kong menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan. Selain itu, toko-toko dan stasiun metro telah ditutup.

“Saya takut dipenjara, tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini. Saya harus berdiri,” kata Seth, salah satu demonstran melansir CNA, Rabu (1/7/2020).

Para pengunjuk rasa tumpah ke jalan-jalan meneriakkan ‘bertahan sampai akhir’ dan ‘kemerdekaan Hong Kong’. Polisi menembakkan meriam air untuk membubarkan kerumunan dan menangkap lebih dari 300 orang dengan tuduhan melakukan pertemuan ilegal, kepemilikan senjata dan melanggar UU baru.

“Anda yang menunjukkan bendera atau spanduk atau slogan atau bermaksud agar memisahkan diri, merupakan pelanggaran di bawah hukum keamanan nasional,” kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan lewat spanduk ungu.

Terdapat empat kategori kasus kriminal yang diatur dalam UU Keamanan Nasional: aksi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Sejumlah kritikus khawatir UU ini dapat mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

Aksi protes pada 1 Juli digelar setiap tahun di Hong Kong. Biasanya, acara ini dihadiri puluhan ribu pengunjuk rasa.
 
Namun untuk kali pertama sejak 1997, otoritas Hong Kong melarang adanya aksi massa yang melibatkan lebih dari 50 orang karena adanya pandemi Covid-19.
 
Sejumlah aktivis bertekad akan menentang aturan tersebut dan berunjuk rasa pada petang hingga malam hari.

“Kami berunjuk rasa pada setiap tahunnya, dan kami akan terus melakukan itu,” sebut aktivis pro-demokrasi Leung Kwok-hung. (ATN)

Tags: Hong Kong RevolutionUnjukrasa Hong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.