ASIATODAY.ID, BEIJING – Hanya sehari setelah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong disahkan oleh China, polisi langsung menangkap lebih dari 300 demonstran.
Orang-orang tersebut merupakan pengunjuk rasa yang turun ke jalan dan dianggap melanggar hukum keamanan baru.
Pada Selasa kemarin, Beijing mengumumkan rincian undang-undang kontroversial tersebut. Karenanya, ribuan pengunjuk rasa berkumpul di pusat kota melakukan demonstrasi tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke China pada 1997.
Polisi anti huru-hara Hong Kong menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan. Selain itu, toko-toko dan stasiun metro telah ditutup.
“Saya takut dipenjara, tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini. Saya harus berdiri,” kata Seth, salah satu demonstran melansir CNA, Rabu (1/7/2020).
Para pengunjuk rasa tumpah ke jalan-jalan meneriakkan ‘bertahan sampai akhir’ dan ‘kemerdekaan Hong Kong’. Polisi menembakkan meriam air untuk membubarkan kerumunan dan menangkap lebih dari 300 orang dengan tuduhan melakukan pertemuan ilegal, kepemilikan senjata dan melanggar UU baru.
“Anda yang menunjukkan bendera atau spanduk atau slogan atau bermaksud agar memisahkan diri, merupakan pelanggaran di bawah hukum keamanan nasional,” kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan lewat spanduk ungu.
Terdapat empat kategori kasus kriminal yang diatur dalam UU Keamanan Nasional: aksi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Sejumlah kritikus khawatir UU ini dapat mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.
Aksi protes pada 1 Juli digelar setiap tahun di Hong Kong. Biasanya, acara ini dihadiri puluhan ribu pengunjuk rasa.
Namun untuk kali pertama sejak 1997, otoritas Hong Kong melarang adanya aksi massa yang melibatkan lebih dari 50 orang karena adanya pandemi Covid-19.
Sejumlah aktivis bertekad akan menentang aturan tersebut dan berunjuk rasa pada petang hingga malam hari.
“Kami berunjuk rasa pada setiap tahunnya, dan kami akan terus melakukan itu,” sebut aktivis pro-demokrasi Leung Kwok-hung. (ATN)
Discussion about this post