• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Qatar Terapkan Aturan Kepemilikan Properti Bagi Warga Negara Asing

by Redaksi Asiatoday
November 11, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuartet Arab Siap Rangkul Kembali Qatar Jika Berpisah dengan Iran

Kota Doha, Qatar. Ist

ASIATODAY.ID, DOHA – Qatar  menerapkan kebijakan baru dengan membuka pasar properti bagi Warga Negara Asing (WNA).

Dengan kebijakan itu, orang asing yang membeli rumah atau toko di 25 area di Qatar yang sebagian besar berada di dalam dan sekitar ibu kota Doha, berhak untuk menyebut negara Teluk itu sebagai rumah.

Dengan peluang itu, warga negara asing atau investor yang sebelumnya membutuhkan sponsor dari bisnis atau individu Qatar supaya bisa membeli tempat tinggal di sana, tidak perlu lagi syarat itu.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Kementerian Kehakiman Qatar menyatakan dengan kebijakan itu, WNA bisa memiliki properti menggiurkan di negaranya.

Dengan investasi sebesar USD200 ribu, mereka bisa membeli properti seluas 50 meter persegi di Fox Hills baru Lusail di utara Doha.

Sementara itu, jika mereka membeli dengan harga USD1 juta, WNA itu bisa memiliki apartemen seluas 330 meter persegi di Pearl dengan pemandangan laut yang menakjubkan. Mereka bisa mendapatkan manfaat berupa tempat tinggal permanen dengan status hak milik, termasuk sekolah dan perawatan kesehatan gratis.

“Daerah-daerah ini telah ditetapkan karena memiliki infrastruktur baru dan berkembang serta pemandangan laut yang khas bagi sebagian besar orang,” kata pejabat kementerian kehakiman Saeed Abdullah al-Suwaidi dikutip dari AFP, Rabu (11/11/2020).

Menurut dia, kebijakan itu merupakan serangkaian tindakan Qatar untuk mendiversifikasi ekonomi yang selama ini memiliki ketergantungan besar pada bahan bakar fosil. Skema itu juga dilakukan untuk menarik modal asing menjelang Piala Dunia 2022.

Selain itu, upaya itu juga dilakukan untuk membantu peningkatan penyerapan kelebihan pasokan yang telah membuat sejumlah bangunan properti di Qatar setengah kosong sehingga harganya turun hampir sepertiganya sejak 2016 lalu.

Sementara itu seorang agen real estate yang mempromosikan skema tersebut kepada kliennya mengatakan, keseluruhan kepemilikan properti itu juga dilakukan agar ekspatriat dan penduduk setempat bekerja bersama dan mencoba mempromosikan pandangan jangka panjang untuk Qatar.

“Saat hype sekitar 2022 meningkat, saya pikir ini secara alami akan menciptakan lebih banyak permintaan,” kata Oliver Essex, agen real estate Sotheby yang berbasis di Doha.

Kebijakan Qatar itu disambut positif oleh sejumlah warga negara asing, salah satunya Tina Chadda, direktur pemasaran asal Kenya yang telah tinggal di negara itu selama 15 tahun belakangan ini.

Sebelumnya, ia tak mau membeli properti di Qatar. “Alasan saya tidak membeli lebih awal adalah karena ada begitu banyak area abu-abu,” katanya.

Ia mengatakan karena kebijakan itu, ia sekarang berubah pikiran untuk membeli properti di Qatar untuk dijadikan sebagai tempat tinggal permanen.

“Saya pikir ini akan memungkinkan saya untuk  merasa lebih nyaman sekarang,” katanya.

Tak hanya itu, kebijakan Qatar juga akan memungkinkannya untuk membawa keluarganya, termasuk orang tuanya yang sudah lansia dari Nairobi ke Qatar.

“Ini negara yang aman, dibandingkan dengan Kenya,” katanya.

Pemandangan laut

Qatar telah lama bergantung pada investasi dan ahli asing dalam mengubah daerah mereka menjadi kota dengan gedung menjulang tinggi. Meski demikian, mereka jarang memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk secara mudah atau murah pindah secara permanen ke negara itu.

Skema yang sekarang ini diterapkan Qatar,  pernah dilakukan oleh Dubai, tetapi untuk pembelian properti dalam harga yang jauh lebih besar.

Dubai menawarkan visa tinggal 10 tahun bagi warga negara asing yang mau berinvestasi USD2,7 juta dengan syarat 40 persennya harus ditempatkan di sektor properti.

Namun, kebijakan ‘visa emas’ dan skema paspor investasi di negara itu dan juga beberapa negara lain ternyata tak lepas dari masalah. Pasalnya, kebijakan itu justru menimbulkan  tuduhan bahwa mereka telah  memfasilitasi koruptor dan pelaku pencucian uang. (AFP)

Tags: Investasi PropertiQatar
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.