• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Lindungi Satwa, Singapura Larang Total Penjualan Domestik Gading Gajah

by Redaksi Asiatoday
August 15, 2019
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
Lindungi Satwa, Singapura Larang Total Penjualan Domestik Gading Gajah

Konservasi Gajah. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Untuk memperkuat kampanye melawan perdagangan ilegal Margasatwa, Pemerintah Singapura akan memberlakukan pelarangan total penjualan domestik gading gajah beserta produknya mulai 2021. Hal itu disampaikan Dewan Taman Nasional Singapura pada peringatan Hari Gajah se Dunia, Selasa (13/8/2019) dikutip dari AFP.

Larangan tersebut mulai diberlakukan secara efektif mulai 1 September 2021. Pertimbangan ini dikeluarkan setelah dua tahun konsultasi dengan berbagai lembaga non-pemerintah, penjual gading, publik, serta hasil konsultasi publik yang 99 persen setuju pelarangan total.

Pihak dewan memberikan dua pilihan bagi penjual, yaitu donasi stok gading kepada berbagai institusi atau menyimpannya setelah pelarangan mulai berlaku.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

Bulan lalu, pemerintah menyita gading selundupan yang diketahui berasal dari Republik Demokratik Kongo dan rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Penyelundupan itu diketahui juga melibatkan tumpukan besar sisik trenggiling.

Hampir sembilan ton barang hasil selundupan itu diduga berasal dari 300 gajah Afrika dan nilainya disebut US$12,9 juta atau sekitar Rp184 miliar.

Sejak 1990, Singapura sudah melarang perdagangan internasional produk gading gajah dalam bentuk apapun. Pelanggar akan dikenakan hukuman penjara sampai satu tahun dan denda.

Secara global, perdagangan gading gajah dengan pengecualian tertentu, sudah diatur sejak 1989 setelah populasi gajah Afrika menurun drastis dari jutaan menjadi 600 ribu pada tahun 1980-an. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Gading GajahKonservasi GajahSingapura
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.