ASIATODAY.ID, JAKARTA – Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon mengecam keras penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polri di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu malam (12/12/2020).
Menurut Fadli, penahanan Habib Rizieq adalah tindakan arogansi.
“Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil siapa yang dzalim; siapa yg beradab siapa yang biadab; siapa yang cinta damai siapa yang cari keributan; siapa yang arogan siapa yang rendah hati; siapa yang berjuang untuk umat/rakyat dan siapa yang khianat. Telah ada pembeda di antara kita.” kata Fadli Zon melalui akun twitternya, Minggu (13/12/2020).
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Hab Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (ATN)
Discussion about this post