• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Tutup Total Akses Masuk Warga Asing Mulai Januari 2021

by Redaksi Asiatoday
December 28, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Geopolitik Global Menajam, Indonesia Tegaskan Prinsip Gerakan Non Blok

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia menutup total akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara. Kebijakan ini diambil Pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus corona (Covid-19) dengan tingkat penyebarannya lebih cepat.

“Hasil rapat kabinet terbatas, pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual, Senin (28/12/2020).

Kendati demikian, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang masih diperbolehkan masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku.

RelatedPosts

Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow

Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response

Indonesia Targets Chinese Steel Firm in Surprise Tax Raid

Retno menegaskan, aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Isi surat tersebut meminta agar WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Selanjutnya, saat tiba di Indonesia para WNA juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Retno.

Terakhir, setelah karantina lima hari, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat meneruskan perjalanan.

Retno mengungkapkan, meskipun demikian warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

“Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegas Retno. (ATN)

Tags: COVID-19
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Targets Global Seafood Investment as Fishery Exports Reach US$6.27 Billion
  • Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow
  • Final Hours to Predict the 2026 World Cup Champion: Mansion Sports FC Offers IDR100 Million Prize
  • Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response
  • Indonesia Targets Chinese Steel Firm in Surprise Tax Raid
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.