ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia menutup total akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara. Kebijakan ini diambil Pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus corona (Covid-19) dengan tingkat penyebarannya lebih cepat.
“Hasil rapat kabinet terbatas, pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual, Senin (28/12/2020).
Kendati demikian, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang masih diperbolehkan masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
Retno menegaskan, aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Isi surat tersebut meminta agar WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Selanjutnya, saat tiba di Indonesia para WNA juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
“Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Retno.
Terakhir, setelah karantina lima hari, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat meneruskan perjalanan.
Retno mengungkapkan, meskipun demikian warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA.
Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
“Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegas Retno. (ATN)
Discussion about this post