ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, memprotes keras keputusan Pemerintah Indonesia membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) tanpa melalui proses pengadilan.
Fadli memandang, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah. Padahal kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia.
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme,” tulis Fadli Zon melalui akun twitternya, Rabu (30/12/2020).
Menurut Fadli, tindakan pemerintah sangat bertolak belakang dengan sistem negara demokrasi.
“Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” ujarnya.
Pembubaran FPI ditetapkan melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Dengan keputusan itu, pemerintah melarang setiap kegiatan FPI di Indonesia.
Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu (30/12/2020). Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.
“Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (ATN)
Discussion about this post