ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia berupaya mencapai target 30 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan. Pasalnya, saat ini kawasan konservasi perairan di Indonesia belum mencapai target sebagaimana yang dijanjikan dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana ke-30 negara yang telah meratifikasinya, perlu mengonservasikan 10 persen dari wilayah perairannya sampai dengan tahun 2020.
“Kalau kita petakan, kawasan konservasi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Indonesia, tidak ada yang mencapai 10 persen. Misalnya dipetakan simulasi saja, langsung dibuat overlay dengan WPPNRI, maka akan kelihatan bahwa tidak sampai 7 persen dari wilayah yang sudah dikonservasi,” kata Andi Rusandi , Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip siaran pers Kamis (1/7/2021).
Pembentukan kawasan konservasi perairan ini sangat penting untuk menjamin keberadaan ekosistem dan keberlanjutan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Khusus untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Indonesia menetapkan target terwujudnya 30 juta hektare kawasan konservasi perairan yang dikelola secara efektif pada tahun 2030. Target ini memerlukan paling sedikit 2.400 tenaga kerja kompeten, seperti dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Nomor 44 Tahun 2021 mengenai Suplemen dari Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terang Sjarief Widjaja, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi perairan sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai bidang dan disiplin ilmu terkait. Untuk menjawab itu, BRSDM serta Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktort Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) bekerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Kawasan Konservasi Daerah yang dibuka pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Dihadiri oleh 52 orang, pelatihan yang dilaksanakan pada 7-16 Juli 2021. Dalam acara pembukaan, para peserta diberikan penjelasan dan pengenalan singkat mengenai proses pelatihan, yang disampaikan oleh Koordinator Pelatih dan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Direktorat KKHL, Agus Widayanto. Penjelasan mengenai proses uji kompetensi disampaikan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan, Fedi Sondita dan Manager Sertifikasi LSP Kelautan, M. Farkan.
Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Mustofa menyampaikan, jumlah partisipan dari kegiatan pelatihan tercatat sebanyak 69 orang peserta yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi di berbagai daerah.
“Komposisi peserta antara lain berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta mitra konservasi lainnya” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post