ASIATODAY.ID, JAKARTA – World Anti Doping Agency atau Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengumumkan bahwa Indonesia, Thailand, dan Korea Utara dilarang menjadi tuan rumah kompetisi olahraga di tingkat regional, benua, ataupun dunia.
Ketiga negara itu dianggap tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif.
Sebagaimana dilaporkan Reuters, Jumat (8/10/2021), Korea Utara, Thailand, dan Indonesia dinyatakan tidak patuh oleh WADA pada Kamis 7 Oktober 2021.
WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.
Sementara itu, untuk Thailand, mereka dinilai gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021. Karena itu, ketiganya akan menerima sanksi terkait hal tersebut.
Selama masa penangguhan, ketiga negara itu tidak bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga. Hal ini berlaku untuk level kejuaraan di tingkat regional, benua, ataupun dunia karena dinilai tak memenuhi syarat.
Selain itu, perwakilan dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite. Sanksi ini berlaku sampai negara mereka selesai dari masa penangguhan.
Untuk masa penangguhan sendiri, lama waktunya masih belum bisa dipastikan. Hal ini bisa berlaku untuk jangka waktu satu tahun atau lebih lama lagi.
Meski begitu, atlet dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara masih diizinkan mengikuti kompetisi di kejuaraan regional, benua, maupun internasional. Namun, bendera nasional dari ketiga negara itu tidak boleh dikibarkan, selain di ajang Olimpiade.
Merespon hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengakui bahwa miskomunikasi membuat Indonesia dijatuhkan sanksi oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Indonesia dianggap tak mematuhi prosedur standar WADA dalam melakukan tes antidoping.
Sebelumnya, Menpora menjelaskan bahwa Indonesia gagal memberikan sampel tes anti-doping sesuai kewajiban pada 2020 akibat pandemi covid-19. Selain itu, ia juga mengakui bahwa Laboratorium Anti-Doping Indonesia (LADI) mengalami miskomunikasi dengan WADA akibat pergantian struktur organisasi.
“Kami sudah kirim surat untuk mengklarifikasi itu. Tapi dari bulan September WADA sudah menyampaikan apabila ada keberatan, WADA memberi 21 hari untuk menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan itu. Mudah-mudahan penjelesan dari kami bisa menciptakan pembicaraan lebih lanjut,” jelas Menpora dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/10/2021).
“Seperti yang kita sampaikan, kita baru saja mengalami restrukturisasi dari LADI dan tidak memberikan respon. Kita akan benahi semuanya, ini adalah soal manajemen internal LADI karena belum setahun sudah ada tiga kali pergantian,” paparnya.
“Kita dituduh tidak patuh, tapi kita sudah beri klarifikasi. Kita masih berkomunikasi dengan WADA dan itu kenapa kita berkirim surat karena kita masih diberi waktu,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post