• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

WADA: Indonesia Dilarang Jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga Skala Global

by Redaksi Asiatoday
October 8, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
WADA: Indonesia Dilarang Jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga Skala Global

World Anti Doping Agency (WADA). Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – World Anti Doping Agency atau Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengumumkan bahwa Indonesia, Thailand, dan Korea Utara dilarang menjadi tuan rumah kompetisi olahraga di tingkat regional, benua, ataupun dunia.

Ketiga negara itu dianggap tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif.

Sebagaimana dilaporkan Reuters, Jumat (8/10/2021), Korea Utara, Thailand, dan Indonesia dinyatakan tidak patuh oleh WADA pada Kamis 7 Oktober 2021.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Sementara itu, untuk Thailand, mereka dinilai gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021. Karena itu, ketiganya akan menerima sanksi terkait hal tersebut.

Selama masa penangguhan, ketiga negara itu tidak bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga. Hal ini berlaku untuk level kejuaraan di tingkat regional, benua, ataupun dunia karena dinilai tak memenuhi syarat.

Selain itu, perwakilan dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite. Sanksi ini berlaku sampai negara mereka selesai dari masa penangguhan.

Untuk masa penangguhan sendiri, lama waktunya masih belum bisa dipastikan. Hal ini bisa berlaku untuk jangka waktu satu tahun atau lebih lama lagi.

Meski begitu, atlet dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara masih diizinkan mengikuti kompetisi di kejuaraan regional, benua, maupun internasional. Namun, bendera nasional dari ketiga negara itu tidak boleh dikibarkan, selain di ajang Olimpiade.

Merespon hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengakui bahwa miskomunikasi membuat Indonesia dijatuhkan sanksi oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Indonesia dianggap tak mematuhi prosedur standar WADA dalam melakukan tes antidoping.

Sebelumnya, Menpora menjelaskan bahwa Indonesia gagal memberikan sampel tes anti-doping sesuai kewajiban pada 2020 akibat pandemi covid-19. Selain itu, ia juga mengakui bahwa Laboratorium Anti-Doping Indonesia (LADI) mengalami miskomunikasi dengan WADA akibat pergantian struktur organisasi.

“Kami sudah kirim surat untuk mengklarifikasi itu. Tapi dari bulan September WADA sudah menyampaikan apabila ada keberatan, WADA memberi 21 hari untuk menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan itu. Mudah-mudahan penjelesan dari kami bisa menciptakan pembicaraan lebih lanjut,” jelas Menpora dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/10/2021).

“Seperti yang kita sampaikan, kita baru saja mengalami restrukturisasi dari LADI dan tidak memberikan respon. Kita akan benahi semuanya, ini adalah soal manajemen internal LADI karena belum setahun sudah ada tiga kali pergantian,” paparnya.

“Kita dituduh tidak patuh, tapi kita sudah beri klarifikasi. Kita masih berkomunikasi dengan WADA dan itu kenapa kita berkirim surat karena kita masih diberi waktu,” tandasnya. (ATN)

Tags: DopingolahragaWorld Anti Doping Agency
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.