ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia turut membahas dampak korupsi dengan beberapa negara di dunia. Pembahasan itu dilakukan dalam konferensi Negara Pihak pada Konvensi PBB Menentang Korupsi di Sharm El Sheikh, Mesir yang berlangsung 13-17 Desember 2021.
“Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghambat persaingan pasar, merusak supremasi hukum dan mengikis kepercayaan warga negara terhadap institusi,” kata Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
KPK menyerukan negara-negara lain serius memberantas korupsi di wilayah masing-masing utamanya, soal penguatan pendekatan dengan stakeholder terkait untuk memberantas korupsi.
“Indonesia mendorong pendekatan multi-stakeholder untuk mencegah dan memerangi korupsi dengan memperkuat kemitraan dengan organisasi internasional, individu, dan kelompok di luar sektor publik,” ujar Dian.
Pembahasan ini juga akan ditegaskan kembali oleh KPK dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, tahun depan. KPK merupakan focal point G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
“Karena itu, Indonesia menekankan bahwa pemerintah tidak bisa memerangi korupsi sendirian,” imbuh Dian.
Seluruh lembaga pemberantasan korupsi di dunia diharap saling bekerja sama memberantas tindakan rasuah. Seluruh stakeholder terkait dalam pemberantasan rasuah di tingkat dunia juga diminta bergandengan tangan.
“Tujuan bersama dalam antikorupsi tidak dapat dicapai tanpa upaya kolektif dari semua kelompok masyarakat,” tandas Dian.
Pendidikan Anti Korupsi
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan pentingnya pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat dalam upaya global pencegahan korupsi.
“Strategi pencegahan tidak akan lengkap tanpa pendidikan antikorupsi yang kuat yang mempromosikan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan budaya tolak korupsi di semua lapisan masyarakat,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, dalam implementasi pendidikan antikorupsi, KPK menerapkan beberapa langkah di antaranya penerbitan modul pendidikan antikorupsi untuk semua tingkat pendidikan dan perangkat pendidikan antikorupsi lainnya.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan nasional Indonesia pada agenda item 4 dengan fokus pembahasan terkait isu pencegahan korupsi.
Di forum itu, Indonesia mengusulkan tiga poin yang dapat dilakukan dunia internasional dalam meningkatkan strategi pencegahan korupsi.
Pertama, penguatan peran lembaga antikorupsi dan pengawasan.
“Lembaga antikorupsi serta lembaga terkait dengan mandat pengawasan, seperti lembaga audit, harus diberikan independensi yang diperlukan agar mereka dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya,” terang Wawan.
Kedua, perlunya mendorong dan meningkatkan partisipasi multistakeholder. Wawan mengatakan, partisipasi dari semua pemangku kepentingan yakni masyarakat, media, dan sektor swasta memainkan peran penting dalam mendorong dialog publik tentang korupsi.
Ketiga, juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif korupsi.
Berikutnya, Wawan mengungkapkan pentingnya penanganan keterkaitan antara korupsi dan kejahatan terorganisir (organized crime).
“Indonesia menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan menyusun langkah pencegahan yang holistik. Yakni terkait peran korupsi dalam memfasilitasi kejahatan transnasional terorganisir seperti perdagangan manusia, penyelundupan migran, dan penyelundupan narkoba,” jelasnya.
Konferensi ini melibatkan negara pihak, negara peninjau, organisasi internasional dan regional, serta lembaga madani. Konferensi dihadiri oleh sekitar 2.700 peserta.
Adapun pertemuan dilaksanakan setiap dua tahun sekali untuk memfasilitas pertukaran informasi dan praktik terbaik di antara negara-negara mengenai berbagai upaya anti-korupsi, meliputi pencegahan, penegakan hukum dan pemidanaan, kerja sama internasional, bantuan teknis, pemulihan aset dan reviu mekanisme UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption). (ATN)
Discussion about this post