• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Harus Perpanjang Larangan Ekspor Batubara

by Redaksi Asiatoday
January 5, 2022
in Business
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Indonesia Harus Perpanjang Larangan Ekspor Batubara

Aktivitas pengangkutan batubara di Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Keputusan Pemerintah Indonesia melarang ekspor batubara telah memicu kontroversi, namun tidak sedikit yang mendukung langkah itu, utamanya dari kalangan anggota DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikhul Islam Ali, meminta pemerintah tidak buru-buru mencabut larangan ekspor batubara dan kebijakan itu harus tetap dilanjutkan.

“Pemerintah tidak boleh main-main dengan kebijakan larangan ekspor batubara ini, jangan buru-buru dievaluasi atau dicabut,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor batubara sangat krusial untuk menjaga ketahanan energi dalam negeri.

“Ini bukan soal boleh atau tidak boleh ekspor komoditas yang bisa diperdebatkan, tapi sudah soal ketahanan energi kita yang rawan sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk memperpanjang larangan ekspor sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Jadi kita harap aturan ini tetap diberlakukan sampai 31 Januari, kalau perlu diperpanjang sampai pasokan batubara ke PLN aman untuk jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengecam para pengusaha batubara yang menghindari kewajiban dari pembayaran domestic market obligation (DMO) seperti yang dirilis Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban DMO, terutama untuk kecukupan pasokan batubara bagi PLN,” tegas Yulian.

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas aturan yang dibuat pemerintah guna menjamin pasokan listrik untuk masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengimbau pengusaha batubara agar tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha. Namun giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat, banyak yang tidak patuh.

“Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Dan, bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO di dalam 0,7 persen atau 35.000 Metric Ton (MT) juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan,” kata politisi dapil Sumatera Selatan II itu.

Anggota Komisi VII DPR RI Anwar Idris juga mendukung langkah pemerintah. Dia mengungkapkan pelarangan ekspor batubara demi kepentingan dalam negeri menunjukkan kehadiran negara dalam menyediakan pelayanan energi kepada masyarakat.

“Batubara adalah komoditas yang penting bagi negara dan hajat hidup masyarakat sehingga seharusnya memang diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibandingkan hanya kepentingan keuntungan melalui ekspor,” jelas Anwar.

Saat ini kepatuhan perusahaan batubara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.  Para pengusaha batubara hendaknya tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah pun sudah semampunya memberikan kemudahan untuk dunia usaha. Namun giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat ada belum patuh.

Politisi dari Fraksi PPP ini pun menilai kebijakan pemerintah tersebut sudah cukup pro rakyat karena menghindari terjadinya pemadaman listrik karena minimnya pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri.

“Fraksi PPP memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang dengan cepat dan tegas telah melarang ekspor batu bara demi untuk mencukupi kebutuhan batu bara dalam negeri sehingga dapat menjamin keberlanjutan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU),” ungkap Anwar.

Dia juga menyayangkan tidak tercukupinya kebutuhan batubara dalam negeri karena tidak terpenuhinya kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Oleh sebab itu Anwar mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk kepentingan nasional.

“Harus ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kekurangan pasokan batubara seperti yang sekarang ini terjadi tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Kebijakan itu salah satunya demi menertibkan ketersediaan cadangan batubara untuk pasokan dalam negeri. Selain itu, lanjutnya, ketersedian cadangan batubara untuk pembangkit listrik PLN saat ini cukup kritis sehingga menjadi alasan yang tepat oleh pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara per 1 Januari 2022.

Sedangkan, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan pemerintah melarang ekspor batubara selama satu bulan hendaknya disertai dengan penegakan aturan domestic market obligation (DMO). Dilanjutkannya, pemerintah harus memperketat pelaksanaan aturan DMO agar ketentuan pelarangan ekspor batubara ini tidak sekedar gertak sambal bagi pengusaha yang membandel.

“Kebijakan ini sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dimana komoditas energi, seperti batubara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas untuk menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiplier effect-nya. Karena itu pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan,” ujar Mulyanto.

Menurut Mulyanto, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, maka perlu juga diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah jangan sekadar memberi sanksi teguran, bayar denda atau pengurangan kuota produksi bagi perusahaan yang melanggar, namun juga mencabut izin usaha perusahaan batu bara yang melanggar.

Hal ini penting agar kebijakan pengelolaan batubara benar-benar ditaati. Bahkan Mulyanto berharap pemerintah membuka ke publik perusahaan yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batubara tersebut.

“Selama ini terkesan kebijakan pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi lemah,” ungkap legislator dapil Banten III tersebut.

Di sisi lain, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah juga harus adil dan konsisten dengan menerapkan prinsip reward dan penalties. Misalnya, bagi perusahaan yang patuh dengan kewajiban DMO, mestinya tetap dapat diperbolehkan untuk ekspor.

“Mumpung harga batubara tengah tinggi. Sebagai reward bagi mereka, sekaligus upaya untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tegasnya.

Dipaparkannya, karena persoalan DMO ini sering berulang, ketika harga batubara tinggi, ke depan semestinya pemerintah membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pemasokan, sehingga lebih optimal.

Mulyanto mencontohkan, pengguna batubara membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara, tidak melalui trader. Serta manajemen teknis distribusi-logistik lainnya ditata sedemikian rupa, sehingga tidak terganggu perubahan cuaca.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batubara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), larangan sementara ekspor batu bara ini dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri benar-benar terjamin. (ATN)

Tags: BatubaraKomisi VII DPRLarangan Ekspor Batubara
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.