ASIATODAY.ID, JAKARTA – Dua Putra Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan tersebut disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Dalam laporannya itu, Ubedilah juga meminta KPK untuk memanggil Presiden Jokowi yang dinilai bisa menjelaskan keterkaitan dua anaknya atas kasus yang dilaporkan tersebut.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dugaan kasus ini agar menjadi terang benderang dan bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Menurut Ubedilah, laporannya ke lembaga anti rasuah itu didasari atas relasi bisnis dua anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Bisnis itu berawal dari tahun 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan.
PT SM pun dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam proses, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
Ubedilah memandang, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu, kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis senilai Rp92 miliar,” jelas Ubedilah.
“Bagi kami, hal itu tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” jelasnya.
Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku juga membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura tersebut.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dugaan KKN yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Pelakasana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menelusuri aduan itu dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang diberikan dalam laporan yang diduga menyeret nama dua anak Jokowi tersebut.
Verifikasi itu untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian laporan itu akan diarsipkan.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” terang Ali.
“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
KPK pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Ali.
“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur dia. (ATN)
Discussion about this post