• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

139 Perusahaan di Indonesia Diizinkan Kembali Ekspor Batubara

by Redaksi Asiatoday
January 20, 2022
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pasar Global Bergairah, HBA Desember Naik Jadi USD59,65 per Ton

Ekspor Batubara Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menggencarkan ekspor batubara.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah mengizinkan 139 perusahaan batubara untuk kembali melakukan ekspor.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Ridwan Djamaluddin, izin ekspor perusahaan-perusahaan tersebut kembali diberikan karena telah memenuhi kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

“Per hari ini sebanyak 139 perusahaan batubara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen dan sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” jelas Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).

Ridwan menjelaskan, setelah melakukan evaluasi secara terbatas dengan PLN dan menteri terkait pemenuhan kebutuhan batubara untuk pembangkit yang sempat kritis, diputuskan sebanyak 75 kapal dari perusahaan batubara yang sudah memenuhi DMO 100 persen atau lebih telah diizinkan berlayar.

Pemerintah juga kata dia, telah mengizinkan 12 kapal pengangkut batubara untuk kembali ekspor meski belum memenuhi DMO 100 persen.

Adapun 12 kapal tersebut diizinkan ekspor setelah perusahaan batubara menandatangani surat pernyataan akan mematuhi aturan DMO dan bersedia dikenakan sanksi jika tidak memenuhinya.

Ridwan juga menyebutkan, terdapat 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan perdagangan atau traders yang telah diizinkan berangkat untuk ekspor, sebab aturan pelarangan ekspor tidak berlaku bagi perusahaan traders.

“Saat ini kami sudah mencabut larangan beberapa kapal berdasarkan pertimbangan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat melarang ekspor kepada perusahaan batubara karena terjadi krisis pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan IPP.

Awalnya, larangan ekspor tersebut ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022, namun baru pertengahan Januari, larangan ekspor akhirnya dicabut. (ATN)

Tags: BatubaraLarangan Ekspor Batubara
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.