• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Terkait FIR, Indonesia dan Singapura Masih Harus Berbagi Ruang Udara

by Redaksi Asiatoday
February 3, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Aktivitas Penerbangan. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menjelaskan alasan dibalik pendelegasian 29 persen ruang udara di bawah ketinggian 37.000 kaki kepada Singapura dalam penandatanganan Flight Information Region (FIR) pada 25 Januari 2022 lalu.

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa Indonesia tak bisa mengambil alih ruang udara di Natuna sepenuhnya selama 26 tahun.

Menurut Novie, kondisI tersebut murni karena alasan teknis dan pengaturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

“Technically ini impossible (dikuasai sepenuhnya) karena persoalan teknis. Kemudian area yang didelegasikan kepada Singapura tersebut itu dibutuhkan Singapura untuk pergerakan inbound-outbound mereka yang disebut terminal area. Area itu luasnya (di bawah 37.000 kaki),” jelasnya, Kamis (3/2/2022).

Novie menerangkan bahwa wilayah tersebut digunakan untuk melaksanakan instrumen standar pendekatan kedatangan dan keberangkatan yang dibutuhkan di ruang udara tersebut agar pesawat bisa tiba dengan selamat di tengah pergerakan yang sangat padat, baik sekarang maupun ke depannya.

Menurutnya, semua jalur yang berada di ruang udara di bawah 37.000 kaki merupakan jalur yang memasuki Singapura. Apabila ruang udara tersebut diambil alih oleh Indonesia, maka secara ekstrem pengatur lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) di Singapura harus diganti pula dengan Indonesia.

“Jadi ini hanya technically, kami belum bisa sampai ke sana. Mungkin teknologi itu akan bisa 20 sampai 25 tahun setelah Singapura tak lagi memerlukan menara ATC, dan bisa dikontrol secara bersama di Tanjung Pinang. Hal ini nantinya yang akan menjadi blueprint kerja sama strategis antar-negara,” paparnya.

Novie memaparkan bahwa kondisi saat ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU Nomor 1/2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944, serta resolusi Organisasi Penerbangan Sipil Dunia atau ICAO Assembly ke-40.

“Intinya, pendelegasian itu hal lumrah karena diadopsi sebelumnya. Contoh saja Christmas Island itu juga di Australia, tetapi pelayanan kami yang lakukan untuk safety agar tidak terjadi fragmentasi. Ada hukum nasional dan internasional yang wajib kami patuhi. Ini murni technical, dan kami comply karena juga diaudit oleh hukum internasional,” jelasnya.

Novie menegaskan, dengan adanya realignment FIR tersebut, Indonesia  kini mendapatkan legitimasi dan memiliki hak sepenuhnya untuk membebankan biaya di wilayah itu dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, ruang udara di sektor B dan C di Natuna dulunya memang tak bertuan, dan tak ada yang membayar saat melintasi wilayah tersebut. Indonesia pun menjadi kesulitan untuk memungut biaya di wilayah itu, tetapi kesepakatan FIR itu diharapkan bisa membuat pihak yang melintas mau membayar izinnya kepada Indonesia.

Untuk pendelegasian kepada Singapura, yakni area di sekitar Bandara Changi dilakukan atas pertimbangan keselamatan penerbangan. Indonesia pun menempatkan petugas di Singapore ATC Centre untuk mendukung teknis operasional (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan terhadap standar internasional. (ATN)

Tags: Flight Information RegionKerjasama Indonesia-Singapura
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.