• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

MUI: Ibadah Haji Melalui Metaverse Menyalahi Ketentuan Islam

by Redaksi Asiatoday
February 9, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Quota Jamaah Haji Indonesia Terbesar di Dunia

Jamaah Haji saat berada di Tanah Suci, Mekkah. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara menyusul langkah pemerintah Arab Saudi meluncurkan proyek Virtual Black Stone Initiative di Metaverse.

Pasalnya, banyak yang beranggapan dengan hadirnya program ini, muncul pemahaman bahwa ibadah haji tidak perlu lagi dilakukan secara fisik.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dengan tegas membantah hal tersebut karena pemahaman tersebut menyalahi ketentuan Islam.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji, jamaah harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang ditentukan oleh syara’ yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Ka’bah, Shafa dan Marwa.

Selain itu ibadah haji harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan yakni di bulan dzulhijjah. Hal ini juga sesuai dengan hadist dari Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Ibadah Haji intinya wukuf di Arafah, barang siapa yg menjumpai wukuf di Arafah, maka ia menjumpai haji.”

“Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di padang arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara’ tersebut maka yang bersangkutan secara syar’iyyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ditempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan,” tegas Anwar dalam keterangan tertulisnya Rabu,(9/2/2022).

Belum lagi kata dia, yang menyangkut mabit di muzdalifah, melempar jumroh di mina, thawaf di kabah dan sai antara shafa dan marwa, itu semua harus dilakukan secara fisik di tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh syara’.

“Ketentuan itu semua sudah qath’i atau tidak boleh diubah,” tegasnya.

Dengan mengacu pada ketentuan ini kata Anwar, maka ibadah haji secara virtual melalui Metaverse yang hanya melalui penglihatan saja sudah jelas tidak masuk ke dalam kategori melaksanakan ibadah haji.

Namun jika seseorang menganggap hal tersebut sama dengan melaksanakan ibadah haji, maka hal itu disebut sebagai pemahaman yang sesat.

“Yang begini tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran Islam yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah SWT dan rasulnya,” jelasnya.

Meski begitu kata Anwar, Metaverse tentu dapat digunakan jika hanya sebagai sarana untuk memperkuat pengetahuan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

“Untuk tujuan seperti ini, tentu boleh saja dan tentu saja baik. Hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan, karena dengan begitu setiap orang akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah ibadah haji,” imbuhnya. (ATN)

Tags: HajiMajelis Ulama IndonesiaMetaverseVirtual Black Stone Initiative
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.