• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Fantastis, Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp859,4 Triliun pada 2021

by Redaksi Asiatoday
March 29, 2022
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bitcoin Ancam Stabilitas Ekonomi Asia, Indonesia dan India Gagas Mata Uang Digital

Bitcoin, salah satu aset kripto. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tumbuh signifikan selama dua tahun terakhir dengan menyentuh angka yang sangat fantastis.

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Adapun periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melalui siaran pers, Selasa (29/3/2022).

Jerry mengatakan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta orang hingga akhir 2021. Menurut dia, perkembangan perdagangan aset kripto yang cepat itu perlu diatur dengan cermat.

Adapun Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait dengan aset kripto tersebut. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengamanatkan aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process yang ditetapkan Bappebti dan memiliki manfaat ekonomi.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika.

“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta pemerintah untuk mempercepat pembentukan bursa aset kripto seiring dengan laju pertumbuhan transaksi komoditi itu yang menembus diangka Rp859,4 triliun pada 2021.

Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan langkah itu mesti diambil untuk menjaga potensi industri kripto dalam negeri yang memiliki pasar cukup besar di dunia.

“Tentu kita tidak mau kehilangan potensi industri kripto dalam negeri, karena masyarakat lebih memilih untuk melakukan transaksi perdagangan di exchanger luar negeri. Waktu terus berjalan dan peluang untuk mengembangkan industri ini sangat besar, serta bisa menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia,” kata Teguh, Kamis (24/3/2022).

Menurut Teguh, penundaan pembentukkan bursa aset kripto sempat membuat keraguan di tengah masyarakat.

Karena itu, Teguh berharap pemerintah segera membentuk kelembagaan seperti bursa aset kripto hingga lembaga kliring berjangka untuk memberikan kepastian bagi pedagang dan investor di dalam negeri. (ATN)

Tags: CryptocurrencyIndustri DigitalKriptoTransaksi Digital
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.