• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Sita Uang Suap IMB Apartemen

by Redaksi Asiatoday
June 7, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Sita Uang Suap IMB Apartemen

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ali Fikri. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan pengembang ternama di Indonesia, PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang diduga terkait perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung). Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Dikatakan Ali, bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisa lebih lanjut. Barang-barang bukti tersebut kemudian akan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen di kawasan Malioboro tersebut.

“Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” tutur Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ATN)

Tags: Korupsi IndonesiaKPKPT Summarecon Agung Tbk
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.