ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) secara tegas menolak kebijakan larangan desforestasi yang diberlakukan oleh Uni Eropa.
Untuk mempertegas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto akan bertolak ke Brussels, Belgia pada 30-31 Mei 2023 dengan membawa misi bersama untuk menolak kebijakan tersebut karena dinilai diskriminatif.
Indonesia bersama anggota CPOPC akan menyampaikan secara langsung usulan kepada sejumlah pejabat Komisi dan legislator Parlemen Eropa terhadap regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Deforestasi. Pasalnya, aturan yang dipandang diskriminatif tersebut dan akan berdampak negatif pada akses pasar sejumlah komoditas, terutama kelapa sawit ke Uni Eropa.
“Kami ingin menekankan bahwa EUDR membebani petani kecil, karena mereka harus mematuhi prosedur administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa peraturan ini dapat mengecualikan peran penting petani kecil dalam rantai pasokan global dan gagal untuk mengakui signifikansi dan hak mereka.
Dalam misi tersebut juga akan diidentifikasi dan dibahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar ketentuan tersebut tidak akan membebani dan memberikan dampak negatif.
Hal itu utamanya kepada para pelaku petani kecil (smallholders) kelapa sawit dan komoditas lainnya yang berdampak atas ketentuan EUDR tersebut.
Sebagai informasi, aturan UU Deforestasi mewajbkan perusahaan yang menjual minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, coklat, karet dan kedelai untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Bukan hanya sawit yang akan terancam, juga beberapa produk manufaktur, seperti cokelat, furnitur, dan kertas cetak juga akan disertakan dalam aturan tersebut.
Sejumlah pihak dari petani hingga pengusaha sawit pun buka suara dan tidka sepakat terhadap larangan tersebut. Bahkan, petani sawit mengancam akan memboikot produk dari Uni Eropa jika larangan tidak dicabut.
Adapun, Parlemen Uni Eropa telah menyetujui pengesahan EUDR undang-undang yang mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi pada 19 April lalu. Aturan ini resmi berlaku 16 Mei 2023.
Terima Kunjungan Duta Besar Uni Eropa
Sebelum bertolak ke Brussels, Belgia, Menko Airlangga sebagai Ketua Delegasi RI berkesempatan melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, H.E Mr. Vincent Piket pada Rabu (24/5), untuk membahas berbagai persiapan program dan kegiatan yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia dan Malaysia selama di Brussels, Belgia.
Selain soal regulasi deforestasi, dalam kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas state of play Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagaimana telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen saat pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Hiroshima pada 21 Mei 2023 lalu agar dapat segera diselesaikan dengan target akhir tahun ini atau paling lambat di awal tahun 2024.
Dalam pertemuan, keduanya sepakat dan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyelesaian perundingan sesuai target yang ditetapkan kedua Leaders dimaksud. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post