• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Skandal Wirecard, Singapura Hukum Penjara Pengusaha

by Redaksi Asiatoday
June 27, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
MUI: LGBT Anti Manusia dan Kemanusiaan

Pemerintah Singapura berencana melagalkan praktek LGBTIQ+. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Singapura memberikan hukuman 1 tahun penjara kepada seorang pengusaha karena ikut bersengkokol dalam skandal Wirecard AG.

Mengutip Bloomberg, Selasa (27/6/2023), Direktur Jacobson Fareast Marketing Services Pte, Henry Yeo dijatuhi hukuman penjara setelah mengaku bersalah atas tiga dakwaan di pengadilan negara Singapura.

“Wirecard Asia menderita kerugian total sebesar S$123.070 (Rp1,3 miliar) sebagai akibat dari partisipasi tertuduh dalam persekongkolan untuk secara tidak jujur menyalahgunakan uang dari rekeningnya,” kata wakil jaksa penuntut umum Vincent Ong di pengadilan.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Sebelumnya, dua mantan karyawan Wirecard Asia Holdings Pte dikirim ke penjara karena bersekongkol untuk menyalahgunakan uang.

Dua mantan karyawan tersebut adalah James Aga Wardhana dan mantan kepala keuangan Wirecard Asia yang juga warga negara Singapura, Chai Ai Lim. Keduanya diketahui bersekongkol dengan WNI bernama Edo Kurniawan selaku Wakil presiden Wirecard Asia untuk pengendalian dan keuangan internasional.

Edo sendiri telah menjadi buronan atas skandal Wirecard Singapura dan telah melarikan diri sehingga mendapatkan Red Notice dari Interpol.

Kemudian, regulator keuangan Singapura juga memberikan denda sebesar S$3,8 juta atau setara dengan Rp42,2 miliar kepada DBS Group Holdings Ltd, Oversea-Chinese Banking Corp serta entitas lokal, yaitu Citigroup Inc dan Swiss Life Holding AG.

Denda tersebut dijatuhkan karena Monetary Authority of Singapore (MAS) menyatakan empat bank tersebut tidak memiliki kontrol pencucian uang dan pendanaan teroris yang memadai, yakni saat bertransaksi dengan berbagai pihak terkait Wirecard.

Wirecard telah mengajukan kebangkrutan pada 2020 setelah mengakui bahwa US$2 miliar atau sekitar Rp30 triliun yang terdaftar sebagai aset yang mungkin tidak ada.

Ernest & Young di Jerman pada April 2023 juga dilarang selama dua tahun untuk menerima mandat audit yang besar setelah gagal mengungkap penipuan di Wirecard AG. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: SingapuraSkandal WirecardWirecard
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.