ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah memulangkan 17 warganya terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar pada Senin (14/8) dengan pendampingan oleh KBRI Yangon.
Ini merupakan gelombang kedua pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar, setelah gelombang pertama selesai dipulangkan pada 25 Juli 2023. Adapun 9 WNI pada gelombang pertama telah tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2023.
Mereka diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand sekitar tanggal 6 November – 3 Desember 2022. Selama berada di Myanmar, mereka dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Selama di berada di Yangon, mereka ditampung di KBRI Yangon untuk menunggu jadwal kepulangan dan menjalani proses assessment.
Berdasarkan screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar, 17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.
Ke-17 WNI tersebut terdiri dari 3 wanita dan 14 pria. 2 orang berasal dari Sumatera Selatan, 2 orang lain berasal dari Kepulauan Riau, 5 orang dari DKI Jakarta, 1 orang asal Aceh, 2 orang dari Sumatera Utara, 3 orang dari Jawa Barat, 1 orang dari Jawa Tengah, dan 1 orang dari Kalimantan Barat.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, mereka diserahterimakan kepada pihak yang berwenang di Indonesia. Selanjutnya, mereka akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan 17 WNI tersebut adalah bagian dari upaya KBRI Yangon dalam menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah kondisi politik dan keamanan di Myanmar terus bergejolak.
KBRI Yangon mencatat setidaknya masih ada 24 WNI yang dieksplotasi dan dipekerjakan sebagai online scammer di wilayah Myawaddy, Myanmar. Namun, masih terdapat indikasi WNI yang diselundupkan masuk ke Myanmar setibanya mereka di Thailand.
Karena itu pemerintah Indonesia menghimbau agar masyarakat Indonesia senantiasa berhati-hati dalam menerima pekerjaan di luar negeri tanpa menandatangani kontrak sebelum keberangkatan agar tidak terjebak dalam situasi TPPO. Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan orang. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post