ASIATODAY.ID, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka kasus perbudakan ABK Indonesia di Kapal China.
Ketiga tersangka merupakan agen travel yang diduga telah memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia ke Kapal Longxing 629 asal China.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.
Menurut Listyo, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal China.
“Ketiganya dijerat TPPO karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” terang Listyo di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Kasus perbudakan ini terungkap setelah jaringan televisi Korea, MBC, menayangkan video tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut, pada Selasa, 5 Mei 2020.
Dalam pemberitaan tersebut, para ABK Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.
Kementerian Luar Negeri membenarkan hal itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.
Sementara, dalam konferensi pers kepada wartawan, Menlu Retno Marsudi menjelaskan pemakaman nelayan di laut dilakukan dengan cara dilarung, bukan dibuang.
Berdasarkan penjelasan pihak China, Kementerian Luar Negeri mendapat kepastian bahwa proses pelarungan jenazah dilakukan sesuai aturan ILO. (ATN)
Discussion about this post