• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China

by Redaksi Asiatoday
May 17, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Nasib Tragis Dialami WNI yang Bekerja di Kapal Ikan China

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan China yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut. ( MBCNEWS)

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka kasus perbudakan ABK Indonesia di Kapal China.

Ketiga tersangka merupakan agen travel yang diduga telah memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia ke Kapal Longxing 629 asal China.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara.

RelatedPosts

Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order

Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland

Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.

Menurut Listyo, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal China.

“Ketiganya dijerat TPPO karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” terang Listyo di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Kasus perbudakan ini terungkap setelah jaringan televisi Korea, MBC, menayangkan video tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut, pada Selasa, 5 Mei 2020. 

Dalam pemberitaan tersebut, para ABK Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.

Kementerian Luar Negeri membenarkan hal itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.

Sementara, dalam konferensi pers kepada wartawan, Menlu Retno Marsudi menjelaskan pemakaman nelayan di laut dilakukan dengan cara dilarung, bukan dibuang.

Berdasarkan penjelasan pihak China, Kementerian Luar Negeri mendapat kepastian bahwa proses pelarungan jenazah dilakukan sesuai aturan ILO. (ATN)

Tags: ABK IndonesiaChinaILOKapal ChinaKemenlu RIMabes Polri
No Result
View All Result

Terbaru

  • Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth
  • Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test
  • Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order
  • Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland
  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.