ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Selasa (30/3) mengumumkan serangkaian kebijakan untuk merespon peningkatan kasus kekerasan anti-Asia di negeri Paman Sam.
Seperti dilaporkan Reuters, kebijakan itu termasuk menggelontorkan USD49,5 juta atau setara Rp716 miliar dari dana bantuan Covid-19 untuk program komunitas AS yang membantu para korban.
Pejabat Gedung Putih menyatakan Departemen Kehakiman juga fokus pada meningkatnya jumlah kejahatan rasial yang menargetkan orang Asia-Amerika.
“Kami tidak bisa diam menghadapi meningkatnya kekerasan terhadap orang Asia-Amerika. Serangan-serangan ini salah, tidak Amerika, dan harus dihentikan,” tulis Biden di Twitter.
Tindakan itu diambil setelah penembakan di Atlanta awal bulan ini menewaskan delapan orang, enam orang di antaranya wanita Asia-Amerika.
Penembakan itu memicu ketakutan di antara mereka yang berada di komunitas Asia-Amerika Kepulauan Pasifik, yang telah melaporkan lonjakan kejahatan rasial sejak Maret 2020 ketika Presiden Donald Trump mulai menyebut virus corona baru sebagai “virus China”.
Langkah-langkah baru Biden termasuk dana bantuan pandemi sebesar USD49,5 juta untuk “layanan dan program berbasis komunitas dan budaya khusus bagi para penyintas kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual”. Dana juga dialokasikan untuk satuan tugas baru yang didedikasikan untuk melawan xenofobia terhadap orang Asia dalam perawatan kesehatan.
Departemen Kehakiman juga merencanakan upaya baru untuk menegakkan undang-undang kejahatan rasial dan melaporkan data tentang kejahatan rasial, kata pernyataan itu. (ATN)
Discussion about this post