ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyita 36 ton bawang merah ilegal yang di impor dari Malaysia. Bawang merah tersebut masuk lolos masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Bawang impor tersebut masuk Indonesia melalui dua titik yakni Belawan dan Bengkalis.
Badan Karantina Pertanian melalui unit kerjanya, yakni Karantina Pertanian Belawan berhasil menahan 24 ton bawang merah ilegal. Sementara itu, Karantina Pertanian Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis juga menahan 11 ton komoditas sama yang berasal dari Malaysia.
“Komoditas ini masuk ke Indonesia tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan. Juga untuk yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan tidak masuk melalui tempat yang dipersyaratkan,” kata Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Agus Sunanto melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, yang diterima Rabu (27/5/2020).
Agus menegaskan, penyitaan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 71.
Pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan. Lagi pula, komoditas bawang merah dikategorikan medium pembawa virus. Karena itu penahanan dilakukan guna menjaga tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan.
“Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki izin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor,” jelas Agus.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Barantan Ali Jamil menyampaikan bahwa sejak H-7 hingga H+7 Idul Fitri, pihaknya bekerja sama dengan instansi keamanan TNI/Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina.
Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran.
“Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat,” tegas Jamil. (AT Network)
Discussion about this post