ASIATODAY.ID, NUNUKAN – Tiga agen rahasia berkebangsaan China dan Malaysia yang menyusup ke Indonesia, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat di Nunukan, Kalimantan Timur.
Ketiga warga asing tersebut diduga kuat merupakan intelijen dan sedang menjalankan aktivitas spionase (pengintaian).
Ketiga agen rahasia tersebut masing-masing berinisial LBS (39), dan HJK (40) asal Malaysia, serta JB (45) asal China. Ketiganya diserahkan oleh Satgas Marinir di Ambalat ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Ketiganya langsung ditangkap oleh Satgas Marinir karena dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Saat berada di wilayah Sebatik, pada Kamis (21/7/2022), ketiga WNA tersebut mengunjungi Kampung Lodres, dan memotret keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, para WNA ini mengunjungi Patok 3 Aji Kuning dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.
Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Mar. Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, saat melintasi Pos Marinir, para WNA ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir.
“Dalam salah satu ponsel milik WNA, ditemukan foto-foto yang dianggap titik rawan,” jelasnya, Jumat (22/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut sempat menginap satu malam di Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia, dengan Kota Tawau, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengungkapkan, pada pemeriksaan lanjutan terkait dokumen paspor yang dimiliki, diketahui WNA China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW).
Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA itu kini di Rutan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Washington. (ATN)
Discussion about this post