• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Aktivis HAM Sri Lanka Desak Jaksa Agung Singapura Tangkap Gotabaya Rajapaksa

by Redaksi Asiatoday
July 25, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Aktivis HAM Sri Lanka Desak Jaksa Agung Singapura Tangkap Gotabaya Rajapaksa

Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Sri Lanka mengajukan tuntutan kepada Jaksa Agung Singapura untuk menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara pulau itu.

Dalam pengaduan setebal 63 halaman yang diajukan pada hari Sabtu (23/7/2022) oleh Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) disebutkan bahwa, Rajapaksa telah melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.

Pelanggaran itu dilakukannya selama beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya sebagai menteri pertahanan ketika terjadi perang saudara yang berlangsung selama 25 tahun tahun.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009.

Para aktivis HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat, bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, dimana mantan pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi terburuk negaranya dalam beberapa dekade.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

Direktur eksekutif iTJP Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan pengaduan itu dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada hari Minggu (24/7/2022).

“Kami percaya dia memiliki kasus untuk dijawab. Gugatan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka. Kejahatan itu meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan,” katanya sebagaimana dikutip Aljazeera, Senin (25/7/2022).

Gugatan Perdata Gotabaya pada bulan September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan bahwa tidak akan ada saksi atas pembantaian yang dilakukan terhadap warga sipil [Tamil] oleh tentara Sri Lanka.

“Gugatan kami kepada Jaksa Agung Singapura menyerukan penangkapan, penyelidikan dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami,” tukas Yasmin.

ITJP pernah mengajukan dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di California pada tahun 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu.

Namun, kedua gugatan ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu. Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura.

Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak selama perang saudara. (ATN)

Tags: Gotabaya RajapaksaSri Lanka
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.