ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa AS menerapkan larangan visa bagi sejumlah pejabat Partai Komunis China yang dinilai bertanggung jawab atas gangguan terhadap kebebasan di Hong Kong.
Larangan dijatuhkan terkait undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang dirancang China.
Pompeo mengatakan sanksi ini dijatuhkan kepada pejabat Partai Komunis China yang masih bertugas aktif maupun tidak.
Melansir BBC, Sabtu (27/6/2020), Pompeo mengatakan sanksi ini merupakan kelanjutan dari janji Presiden AS Donald Trump untuk menghukum Beijing atas UU keamanan nasional yang dapat mengikis otonomi Hong Kong.
Sanksi dijatuhkan AS hanya beberapa hari menjelang sebuah sesi pertemuan di parlemen China. Negeri Tirai Bambu menilai langkah terbaru AS ini sebagai sebuah “kesalahan” yang harus ditarik.
“Kami mendesak kubu AS untuk segera memperbaiki kesalahannya. Tarik keputusan tersebut, dan berhenti ikut campur dalam urusan domestik Tiongkok,” tulis keterangan Kedutaan Besar China di Washington via Twitter.
Komite Kongres Rakyat Nasional China berencana membahas UU keamanan Hong Kong dalam pertemuan pada Minggu.
China mengusulkan UU keamanan nasional yang dapat memperkuat otonomi Beijing di Hong Kong. China berencana membangun kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk memperkuat UU tersebut.
Rencana pengesahan UU keamanan Hong Kong memicu gelombang unjuk rasa di kota semi-otonom tersebut. Banyak demonstran khawatir UU tersebut dapat melemahkan otonomi dan kebebasan di Hong Kong.
Namun Beijing berkukuh UU keamanan nasional justru dibuat untuk memperkuat Hong Kong. China menegaskan bahwa prinsip “Satu Negara, Dua Sistem” tetap berlaku meski nantinya UU keamanan nasional disahkan. (ATN)
