• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Amerika Jatuhkan Sanksi Visa bagi Pejabat Partai Komunis China

by Redaksi Asiatoday
June 28, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Demonstrasi di Hong Kong Berlanjut Tuntut Revolusi dan Penghapusan Komunisme

Demonstrasi di Hong Kong tuntut reformasi total. ist

ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa AS menerapkan larangan visa bagi sejumlah pejabat Partai Komunis China yang dinilai bertanggung jawab atas gangguan terhadap kebebasan di Hong Kong.

Larangan dijatuhkan terkait undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang dirancang China.

Pompeo mengatakan sanksi ini dijatuhkan kepada pejabat Partai Komunis China yang masih bertugas aktif maupun tidak.

RelatedPosts

Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Melansir BBC, Sabtu (27/6/2020), Pompeo mengatakan sanksi ini merupakan kelanjutan dari janji Presiden AS Donald Trump untuk menghukum Beijing atas UU keamanan nasional yang dapat mengikis otonomi Hong Kong.

Sanksi dijatuhkan AS hanya beberapa hari menjelang sebuah sesi pertemuan di parlemen China. Negeri Tirai Bambu menilai langkah terbaru AS ini sebagai sebuah “kesalahan” yang harus ditarik.

“Kami mendesak kubu AS untuk segera memperbaiki kesalahannya. Tarik keputusan tersebut, dan berhenti ikut campur dalam urusan domestik Tiongkok,” tulis keterangan Kedutaan Besar China di Washington via Twitter.

Komite Kongres Rakyat Nasional China berencana membahas UU keamanan Hong Kong dalam pertemuan pada Minggu.

China mengusulkan UU keamanan nasional yang dapat memperkuat otonomi Beijing di Hong Kong. China berencana membangun kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk memperkuat UU tersebut.

Rencana pengesahan UU keamanan Hong Kong memicu gelombang unjuk rasa di kota semi-otonom tersebut. Banyak demonstran khawatir UU tersebut dapat melemahkan otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

Namun Beijing berkukuh UU keamanan nasional justru dibuat untuk memperkuat Hong Kong. China menegaskan bahwa prinsip “Satu Negara, Dua Sistem” tetap berlaku meski nantinya UU keamanan nasional disahkan. (ATN)

Tags: Amerika SerikatChinaHong KongHong Kong RevolutionPartai Komunis China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Accelerates US$20 Billion Masela Gas Project to Reinforce Energy Security Amid Global Turmoil
  • Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy
  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.